Pengusaha RI di Pasar Jerman Diminta Adaptasi UU Rantai Pasok Terbaru

Kincir angin dan bendera Jerman.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Bagi perusahaan dan UMKM Indonesia yang sudah maupun akan melakukan penetrasi di pasar Jerman, diminta untuk menyesuaikan operasional bisnisnya dengan Undang-Undang Uji Tuntas atas Rantai Pasokan yang baru disahkan oleh Parlemen Jerman.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Sebagai upaya sosialisasinya, Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman (EKONID) dan Kantor Hukum Luther LLP pun menggelarnya lokakarya bagi perusahaan dan UMKM Indonesia, untuk menyesuaikan strategi bisnis dengan Undang-Undang Uji Tuntas atas Rantai Pasokan Jerman yang baru ini. 

"Hal ini diharapan akan mendorong dunia usaha di Indonesia agar lebih memiliki nilai tambah dan peningkatan daya saing, dibandingkan dengan dunia usaha dari negara-negara lain," kata Managing Director EKONID, Jan Roennfeld, dalam keterangan tertulis, Jumat 27 Mei 2022.

Kemenkeu Monitor Dampak Konflik Israel-Iran ke Ekspor RI

Baca juga: Polri Ikut Cari Anak Ridwan Kamil, Minta Terbitkan Yellow Notice

UU ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2023 kepada perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di Jerman. Namun, pemberlakuan UU ini akan berimplikasi terhadap bisnis di Indonesia, terutama atas perusahaan Jerman yang memiliki anak perusahaan dan bisnis afiliasi di Indonesia serta para pemasok langsung dan tidak langsung.

Ribuan Produk Kerajinan RI Bakal Banjiri Pasar Kanada

"Para pelaku usaha Indonesia yang menjadi pemasok langsung atau tidak langsung, adalah para pelaku usaha yang menjual barang atau memberikan jasa kepada perusahaan di Jerman," ujarnya.

Philipp Kersting dari Registered Foreign Advocate (Indonesia), yang mewakili Partner and Location Head dari Kantor Hukum Luther LLP menjelaskan, walaupun uji tuntas atas rantai pasok ini adalah kewajiban dari perusahaan Jerman dan anak perusahaannya, namun pelaku usaha Indonesia diharapkan bisa mempersiapkan diri menyesuaikan kegiatan operasionalnya agar tetap memahami standar internasional terkini terkait uji tuntas rantai pasokan tersebut.

"Serta turut bertanggung jawab dalam mencegah adanya pelanggaran HAM dan dampak negatif terhadap lingkungan dalam rantai pasokan," kata Philipp.

Suasana pelabuhan peti kemas

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Selanjutnya, Philipp menyampaikan bahwa Uni Eropa juga akan segera menerbitkan ketentuan mengenai Uji Tuntas atas Rantai Pasokan. Sehingga, pemahaman soal UU tentang Uji Tuntas atas Rantai Pasokan ini bisa membantu pelaku usaha RI untuk memahami ketentuan baru tersebut, yang bukan hanya untuk memasuki pasar Jerman melainkan juga Uni Eropa pada umumnya.

"Tujuan dari Undang-undang Rantai Pasokan Jerman ini adalah untuk memitigasi risiko terhadap pelanggaran HAM dan dampak lingkungan dalam rantai pasokan global," ujar Philipp.

"Diharapkan, para pelaku bisnis yang terlibat dalam rantai pasokan ke pasar Jerman bisa memiliki tanggung jawab, untuk memastikan bahwa risiko-risiko ini termitigasi dengan baik dan tidak alih-alih berubah menjadi pelanggaran," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya