Subsidi Dicabut, Pedagang Warteg Ngeri Minyak Goreng Naik Lagi

WWarung Tegal.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA – Pedagang warung Tegal atau warteg yang tergabung dalam Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) mengkhawatirkan harga minyak goreng curah bakal naik setelah subsidi berakhir pada 31 Mei 2022.

Ketua Kowantara, Mukroni mengatakan keputusan tersebut dikhawatirkan membuat harga minyak goreng curah yang banyak dibutuhkan pedagang naik.

"Kami, pedagang warteg protes keras kalau mekanisme penjualan dan distribusi minyak ke mekanisme pasar penuh tanpa adanya subsidi dari negara," kata Mukroni dikutip dari Antara, Jumat 27 Mei 2022.

Baca juga: Polri Ikut Cari Anak Ridwan Kamil, Minta Terbitkan Yellow Notice

Mukroni menambahkan saat subsidi minyak goreng curah diberlakukan saja pedagang warteg harus membeli dengan harga di atas Rp14 ribu. Sehingga, bila dicabut bakal memberatkan pedagang warteg karena daya beli masih terdampak pandemi COVID-19.

Dia mengatakan pedagang warteg juga tidak bisa begitu saja menaikkan harga menu apabila minyak goreng curah mahal karena takut kehilangan pelanggan.

"Tinggal tunggu waktu usaha kecil seperti warteg akan kesulitan berusaha manakala kebutuhan pokok harganya semakin melambung," tutur Mukroni.

Sebelumnya, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Pedagang minyak goreng curah di Pasar Lama, Kota Serang, Banten.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.

Selanjutnya, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS. (Ant)

BMKG 'Tak Berkedip Mata' Pantau Potensi Tsunami Imbas Erupsi Gunung Ruang
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Kementerian Perdagangan mengungkapkan, utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng akan dibayarkan ke para pengusaha di sektor tersebut pada Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024