Pembangkit Listrik Batu Bara Siap-siap, Pajak Karbon Berlaku Juli 2022

Ilustrasi karbon
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pada Juli 2022 Indonesia akan menerapkan cap trade tax dan offset atau pajak karbon untuk pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

Melalui skema tersebut katanya, pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas, akan dikenakan biaya tambahan.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, serta mengarah pada pembangunan rendah karbon. Sebagai salah satu strategi menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.

Terpopuler: Harga Plus Pajak Tahunan Mobil Bekas Honda Brio dan Daihatsu Xenia

Komitmen itu juga dibarengi dengan peningkatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), efisiensi energi, penggunaan bahan bakar rendah karbon, serta penggunaan teknologi pembangkit bersih. Termasuk, melalui pengembangan kendaraan listrik dan kendaraan berbasis biofuel.

“Indonesia sedang dalam proses persiapan penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Instrumen NEK pada dasarnya memberi harga pada emisi karbon yang dihasilkan dari berbagai kegiatan produksi maupun jasa,” kata Airlangga dari keterangan, Rabu 8 Juni 2022.

Airlangga Respons PDIP: Jokowi-Gibran Masuk Keluarga Besar Golkar, Tinggal Formalitasnya Saja

Dengan penerapan NEK diharapkan, dapat mendorong industri untuk lebih sadar lingkungan dan juga mengurangi emisi gas rumah kaca pada batas tertentu.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Photo :

“Di sisi lain, instrumen NEK berperan sebagai instrumen pendanaan alternatif untuk mencapai target perubahan iklim Indonesia, baik Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 maupun Net Zero Emission (NZE) 2060,” jelasnya.

Adapun untuk mendukung NEK, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres Nomor 98 tahun 2021. Perpres tersebut menjadi dasar penerapan berbagai instrumen NEK seperti Emission Trading System, Offset Crediting, dan Result Based Payment.

“Indonesia mencoba membuka inovasi dengan cap trade tax di sektor pembangkit tenaga listrik, namun bisa juga menggunakan mekanisme lain yang lebih efisien, efektif dan inovatif. Oleh karena itu, pertukaran informasi dan pengalaman, serta peningkatan kapasitas SDM dan teknologi, menjadi hal utama dalam mewujudkan reformasi nilai ekonomi karbon yang lebih baik,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya