BSI Bakal Caplok UUS BTN, Bisa Perkuat Ekosistem Syariah Indonesia

Logo Bank Syariah Indonesia (BSI)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Rencana Kementerian Badan Usaha Milik negara mengarahkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk mencaplok Unit Usaha Syariah (UUS) atau BTN Syariah disambut baik. Sebab bakal memperkuat pasar pembiayaan syariah di Indonesia.

Ekonomi Digital di ASEAN Meningkat, HSBC Luncurkan Growth Fund Rp15,8 Triliun

"Sekenario ambil alih BTN syariah juga diharapkan dapat membuat pasar syariah ke depan semakin berkembang. Oleh sebab itu saya menghimbau, akuisisi ini harus bisa dilakukan smooth, dan sesuai GCG," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi di Jakarta, dikutip Jumat, 10 Juni 2022.

Dia menjelaskan, hal tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya Pemerintah memperkuat ekosistem syariah nasional. Sebab, kapasitas BSI tersebut bisa populer di kancah global. 

BSI Ungkap Tantangan Pengembangan Perbankan Syariah

"Itu langkah strategis karena tren sat ini bank-bank sudah harus melakukan konsolidasi. Saya juga melihat upaya BSI ini bisa mendorong rencana BSI yang mau menjadi bank 10 besar bank syariah di dunia," jelas Fathan.

BTN Syariah.

Photo :
  • Dokumentasi BTN.
Calon Pengantin Bakal Diminta Wakaf Dulu Sebelum Akad, BWI Beberkan Tujuan hingga Metodenya

Melihat hal itu, ia pun berpesan agar proses akuisisi ini bisa dijalankan dengan mulus, transparan dan sesuai dengan good corporate governance. Kondisi tersebut dilakukan agar segala prosesnya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan.

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan konsolidasi ini merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah melalui BSI. Dengan demikian BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya dalam hal kapitalisasi pasar. 

Tiko, sapaan akrab Kartika, melanjutkan bahwa untuk memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, konsolidasi menjadi penting sehingga BSI dan UUS BTN tidak berjalan masing-masing. Selain itu, aset juga dapat tumbuh menjadi lebih besar lagi. 

"BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” kata Tiko.

Integrasi itu pun dinilai merupakan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut ditetapkan Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya