Syarat BUMN Dapat Penjaminan Utang dari Pemerintah

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Kementerian Keuangan menjelaskan, pemberian penjaminan utang tidak seluruhnya didapatkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam membangun proyek infrastruktur.

Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman mengungkapkan bahwa jaminan hanya diberikan kepada BUMN yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan. Hal itu disampaikannya pada Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara secara virtual.

“Jaminan hanya kepada BUMN yang eligible (memenuhi syarat) sesuai dengan peraturan. Di mana salah satunya adalah mendapatkan penugasan dari kementerian sektor atau kementerian koordinator,” jelas Luky, Selasa, 14 Juni 2022.

Kembangkan Produk Urea dan Amonia, Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei BFI

Luky menjelaskan, skema pendanaan berupa penjaminan pemerintah telah memberikan solusi bagi BUMN. Tetapi juga memberikan potensi eksposur terhadap keuangan BUMN, jika dalam hal ini BUMN mengalami default atau gagal bayar.

“Atas risiko default tersebut Kemenkeu kita semua, harus mengelolanya dengan membangun framework pengelolaan risiko fiskal yang terukur dan prudent. Sebagai bentuk governance (tata pemerintahan) terhadap pemberian penjaminan pemerintah,” ujarnya.

Rasio Utang Pemerintah 2025 Ditargetkan Naik Jadi 40 Persen, Kemenkeu Buka Suara

Lebih lanjut Luky mengatakan, untuk pengelolaan risiko di mulai pada saat BUMN menyampaikan permohonan penjaminan. Karena itu dilakukan dengan melihat batas maksimal penjaminan dari proses assessment atau penilaian terhadap kemampuan bayar BUMN.

Laporan Keuangan 2019 Kementerian BUMN mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian

Photo :
  • instagram.com/kementerianbumn/

“BUMN pemohon juga harus menyampaikan risk mitigation plan atas fasilitas pembayaran yang akan dijamin oleh Pemerintah,’ terangnya.

Selain itu, ketika penjaminan diterbitkan Kemenkeu, Kementerian BUMN juga menyusun komitmen kinerja berkelanjutan. Dengan isi berupa target-target kinerja BUMN secara keseluruhan, yang telah disepakati dan akan ditandatangani secara bersama-sama.

“Pengelolaan risiko juga dilakukan secara berkesinambungan, setelah pemberian penjaminan diterbitkan melalui kewajiban melakukan monitoring bersama. Dan juga pembaharuan risk mitigation plan dan komitmen kinerja berkelanjutan, sampai dengan berakhirnya periode penjaminan pemerintah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya