Minyak Goreng Curah, Komisi VI DPR: Keputusan Bagus, Lama Direncanakan

Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Sitorus, menilai pemerintah mengambil langkah yang bagus terkait dengan rencana penghapusan minyak goreng curah di pasaran.

Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Dinaikkan Meski Panen Raya, Ini Rinciannya Per Wilayah

"Itu memang sudah seharusnya dan telah direncanakan oleh Kemendag sejak tahun 2021," ujar Deddy melalui keterangan tertulisnya kepada media, Selasa 14 Juni 2022.

Lebih lanjut dijelaskan Deddy, persoalan minyak goreng bukan hanya terkait hygienis saja seperti yang disampaikan Menko Luhut Binsar Panjaitan. Tapi banyak alasan yang lebih penting dan fundamental.

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Lanjut dia, kualitas minyak goreng curah rendah, tidak bisa tahan lama untuk disimpan, dan tidak sehat. Sebab kandungan lemaknya yang tinggi. Selain itu, menurut Deddy juga rawan terjadi penyimpangan.

"Jadi dengan menghilangkan minyak curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan sederhana, selain lebih sehat, kemudahan distribusi, juga potensi penyimpangannya lebih mudah dihindari. Misalnya bisa pakai barcode atau pengawasan digital lainnya," jelas politisi PDIP ini.

Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

Dijelaskannya, bahwa biaya tambahan untuk proses minyak curah sederhana. Yakni antara Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram dengan kemasannya. Maka menurutnya, tidak akan berdampak signifikan pada HET dan daya beli masyarakat.

Deddy berharap Menko Luhut Panjaitan fokus pada upaya mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng secara sistemik dan berkelanjutan. 

Hingga saat ini, jelas dia, harga minyak goreng curah belum mampu diturunkan sesuai HET yang ditetapkan. Pemerintah juga belum memberikan kejelasan dan detail tentang hasil DMO dan DPO serta pemetaan daerah yang rinci. 

Menurutnya hal tersebut dibutuhkan oleh masyarakat. Maka bagi Komisi VI DPR, sebagai alat kelengkapan dewan dalam melakukan fungsi pengawasan.

“Komisi VI berhak tahu tentang kondisi terkini dan kangkah-langkah ke depan dalam penanganan sengkarut masalah minyak goreng ini. Sebab bagaimana pun Komisi VI yang akan dimintai pertanggung jawabannya oleh publik sebagai mitra Kementerian Perdagangan,” jelas anggota dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya