Kementan: Hewan Kurban untuk Idul Adha Surplus 391.258 Ekor

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Kementerian Pertanian melaporkan, jelang hari raya Idul Adha tercatat hewan kurban mengalami surplus sebesar 391.258 ekor. Dengan hal itu Kementan optimis dapat memenuhi kebutuhan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2022.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan, berdasarkan neraca ketersediaan hewan kurban per 10 Juni 2022, untuk sapi sejumlah 822.266 ekor. Kemudian kerbau sebesar 27.179 ekor, kambing sejumlah 952.390 ekor, serta stok domba sebesar 403.826 ekor.

“Sehingga hewan kurban tahun ini adalah 2.205.660 juta ekor, sementara data kebutuhan hewan kurban sampai dengan hari ini adalah sebesar 1.814.402,” ujar Kuntoro dalam Update Perkembangan Penanganan PMK, Selasa 14 Juni 2022.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Selain itu Kuntoro menyampaikan, untuk permintaan hewan kurban di tahun ini juga mengalami peningkatan 11 persen hingga 13 persen dibandingkan 2021. Adapun untuk provinsi yang masih minus atau defisit hewan kurban akan dipenuhi nantinya.

“Beberapa provinsi yang masih defisit hewan kurban akan dipenuhi dari daerah yang surplus melalui rekayasa lalu lintas hewan kurban. Baik melalui jalur darat dalam satu pulau maupun jalur laut dan pintu masuk pelabuhan daerah hijau,” terangnya.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Pemeriksaan PMK hewan ternak di Tangerang.

Photo :
  • VIVA/ Sherly

Kuntoro menuturkan, dalam hal itu Kementan telah melakukan perubahan cara distribusi ternak dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Di mana biasanya distribusi menggunakan truk saat ini menggunakan tol laut.

“Kami informasikan hingga saat ini telah diangkut lebih dari 9.000 ekor sapi NTT dan NTB, ke wilayah Jabodetabek melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” terangnya.

Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, pengendalian hewan kurban dilakukan untuk mempertahankan pulau-pulau atau wilayah. Yang masih terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), agar tetap aman dari wabah tersebut.

Kemudian, untuk lalu lintas hewan ternak dari zona hijau ke zona merah dapat dilakukan. Tetapi dengan syarat ternak tersebut dapat dipotong hanya untuk kebutuhan hewan kurban.

“Sebelum di lalu lintaskan hewan ternak harus dilakukan tindakan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain. Sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan petugas karantina pertanian,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya