Satgas BLBI Bakal Suntik PMN Non Tunai ke BUMN Senilai Rp730,28 Miliar

Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kiri) dalam penyitaan aset PT Bank Aspac di Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan memberikan aset sitaan dengan luas 540,71 ribu meter persegi senilai Rp730,28 miliar sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai kepada BUMN karya. Hal itu diungkapkan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

Saat ini, pihaknya masih berdiskusi dengan pihak BUMN yang berminat untuk aset tersebut. Untuk diketahui, BUMN karya adalah BUMN yang bergerak di bidang infrastruktur, konstruksi atau jasa konstruksi.

"Nanti (diberikan) ke beberapa perusahaan karya. Jadi kita masih mendiskusikan dengan BUMN-BUMN karya, (aset) mana yang mereka minati," katanya pada penyitaan aset terkait PT Bank Asia Pasific di Klub Golf Bogor Raya, Bogor, Rabu, 22 Juni 2022.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Baca juga: Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Sampai Rp12 Juta? Ini Penjelasan Dirut

Satgas BLBI sita lapangan golf dan 2 hotel di Bogor.

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)
BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Aset yang akan diberikan sebagai PMN tersebut tidak hanya terletak di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, termasuk sebagian aset di Lippo Karawaci. Adapun, selama setahun ini, Satgas BLBI telah menyita tanah obligor atau debitur BLBI seluas 22,33 ribu meter persegi yang diperkirakan bernilai Rp22,67 triliun.

Nilai tersebut mencakup tanah seluas 89,01 hektare senilai sekitar Rp2 triliun yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan
Haryono.

Adapun obligor PT Bank Asia Pasific masih memiliki kewajiban kepada pemerintah senilai Rp1,58 triliun yang pemenuhannya akan terus dikejar oleh Satgas BLBI.

Sementara itu sebagian aset PT Bank Asia Pasific yang telah disita di atas berupa tanah atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas 89,01 hektare beserta lapangan golf dan dua hotel di atasnya. Rionald memastikan operasional lapangan golf dan dua hotel yang disita dapat dilanjutkan.

"Jadi begini, aset disita dalam artian bahwa kita ingin memastikan tidak ada peralihan pada aset tersebut, itu intinya. Kita tidak mengganggu operasional dari, sebagai contoh, lapangan golf karena kita tahu ada masyarakat yang membutuhkan penghasilan dari sini," ucapnya.

Penyitaan aset dilakukan agar aset tersebut tidak digunakan sebagai jaminan untuk menerima pinjaman.

"Jadi kita juga secara tidak langsung mengirim pesan kepada para kreditur yg memiliki jaminan aset ini, eh disini ada satgas BLBI, jadi harus pertimbangkan kalau kamu mau jadi kreditur yang bersangkutan," katanya. (Ant/Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya