SPBU di Banten yang Kurangi Takaran BBM Kena Sanksi Pertamina

Gedung Utama PT Pertamina
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. SPBU Itu telah melakukan praktik kecurangan  dengan memodifikasi mesin dispenser.

Pakar Sebut Fakta Mengejutkan soal BBM Pertalite

Seperti diketahui polisi membongkar praktik curang SPBU itu. Manajemen SPBU mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan remote control yang dikendalikan oleh pengawas. 

Nyaris seluruh jenis BBM dikurangi takaran literannya menggunakan remot kontrol, seperti pertalite, pertamax, pertamina dex, dexlite dan solar.

Ada yang Berubah dari Pertalite di Papan Harga SPBU

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menegaskan, Pertamina tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. 

Ilustrasi Tera meter SPBU.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Sean Gelael dan Tim WRT 31 Paling Terdepan, Raih Posisi 1 di Imola

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini. Sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko.

Dia mengatakan, Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi. Mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.

Adapun SPBU terdekat dari SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 km.

Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya