Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Pemkab Awasi Ketat Lahan Pertanian

Lahan persawahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sumber :
  • Antara/Novi Abdi-Bagus Purwa

VIVA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menegaskan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap lahan pertanian tanaman padi. Hal ini menyusul kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia di sebagian wilayah di daerah itu.

Tok! DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI

"Pemerintah kabupaten tetap berupaya pertahankan lahan tanaman padi dengan pemindahan IKN," ujar Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa di Penajam, Jumat, 24 Juni 2022.

Penanganan jalan menuju IKN Nusantara dari Kabupaten Penajam Paser Utara mulai dilaksanakan.

Photo :
  • Antara
PPP Ajukan Gugatan Pada 18 Provinsi ke MK Karena Merasa Suara Hilang di Pemilu 2024

Dia melanjutkan, pihaknya akan melindungi lahan persawahan agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian serta peruntukan lain. Sebelum rencana pemindahan IKN, lanjut dia, pemerintah provinsi telah menerbitkan aturan menyangkut perlindungan lahan tanaman pangan agar tidak dialihfungsikan untuk kawasan lain.

Payung hukum perlindungan lahan tanaman padi yakni, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Seluruh petani di Kabupaten Penajam Paser Utara tegas dia, harus mematuhi regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut.

Tidak Batasi Siapa yang Ingin Bertemu, PPP: Apalagi Prabowo dan Partai Gerindra

Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara telah diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan lahan pertanian tanaman pangan agar tidak beralih fungsi. "Sentra lahan persawahan di Kecamatan Babulu telah ditetapkan sebagai lahan tanaman padi berkelanjutan, dan harus tingkatkan pengawasan agar tidak terjadi alih fungsi lahan," jelasnya.

"Kalau masyarakat melanggar aturan perlindungan lahan tanaman pangan dengan lakukan alih fungsi lahan persawahan dapat terjerat hukum," kata Hamdam.

Lokasi ibu kota baru Indonesia ditetapkan Pemerintah Pusat, paling luas berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebagian wilayah daerah berjuluk "Benuo Taka" yang akan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia itu berada di Kecamatan Sepaku. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya