INFOGRAFIK: Pedulilindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah

Infografik minyak goreng.
Sumber :
  • VIVA.

VIVA – Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng (migor) curah di pasaran. Selain menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), para pembeli juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli migor curah. 

DJP: 67,36 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan baru ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya penyelewengan. Sehingga, minyak goreng tidak lagi mengalami kelangkaan di pasaran.

Kebijakan ini pun mendapatkan berbagai renspos dari masyarakat. Intip INFOGRAFIK bagaimana detail kebijakan itu yang masuk masa sosialisasi pada pekan ini.

Luhut Lapor Punya Harta Rp1 Triliun, Naik Rp 145 Miliar dari Tahun 2022

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Instagram @luhut.pandjaitan]

Luhut Jamin Pemerintah Bayar Klaim Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha

Pemerintah akan segera memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha minyak goreng di Tanah Air.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024