Sri Mulyani 'Pamer' ke DPR Laporan Keuangan Pemerintah 2021 Raih WTP

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memamerkan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) untuk 2021, yang didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

Hal itu diutarakannya saat menyampaikan pokok-pokok keterangan Pemerintah, atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 (RUU P2 APBN).

Menkeu menjelaskan, sesuai UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, RUU P2 APBN disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

"BPK memberikan penilaian terbaik atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun anggaran 2021, yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) untuk 2021," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi di rapat paripurna DPR RI ke-26, Kamis, 30 Juni 2022.

Menkeu menjelaskan, pada 2021 lalu Pemerintah memiliki optimisme bahwa perekonomian Indonesia akan semakin baik. Keyakinan itu diakuinya, seiring dengan tren pemulihan yang berlanjut sejak kuartal III-2020. 

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

"Serta dimulainya program vaksinasi pada awal tahun 2021 yang diharapkan dapat mengendalikan COVID-19," ujarnya.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa saat itu Pemerintah juga tetap waspada dengan ancaman dan ketidakpastian, yang disebabkan oleh COVID-19 yang terus mengalami perubahan varian. Karenanya, di sepanjang tahun 2021 itu pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan APBN yang fleksibel dan selalu responsif, mengingat ketidakpastian akibat perubahan COVID-19.

Menkeu Sri Mulyani.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Menkeu menjelaskan, APBN 2021 masih harus bekerja sangat keras, khususnya dalam menangani gelombang varian Delta yang muncul pada akhir Juni-Agustus 2021. Saat itu terjadi lonjakan kasus yang bersifat sangat ekstrem, sehingga pemerintah harus memberlakukan kebijakan PPKM darurat di sebagian besar wilayah NKRI.

Kala itu Pemerintah menaikkan alokasi anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC PEN) menjadi Rp744,9 triliun. Hal itu meningkat 7,1 persen dibandingkan PC-PEN tahun 2020 yang sebesar Rp695,2 triliun. 

"Peningkatan alokasi ini merupakan bagian dari respons APBN untuk mengurangi tekanan yang luar biasa, yang diderita masyarakat. Baik karena ancaman jiwa akibat COVID-19, maupun ancaman ekonomi bagi masyarakat maupun dunia usaha terutama para UMKM," kata Sri Mulyani.

"Anggaran kesehatan ditingkatkan sangat signifikan untuk menangani dampak pada sektor kesehatan yang cukup berat, tidak hanya untuk pengadaan vaksin, tapi juga merawat mereka yang masuk rumah sakit," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya