Sumber :
- VIVA.
VIVA Bisnis – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.500 VA ke atas. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada hari ini, 1 Juli 2022.
Kenaikan ini ditegaskan Pemerintah harus dilakukan. Kebijakan ini pun dalam konteks burden sharing atau berbagi beban karena harga komoditas energi dunia meningkat.
Karena itulah Pemerintah memilih golongan masyarakat mampu yang dinilai bisa ikut menanggung beban tersebut. Yakni para pelanggan listrik golongan R2 dan R3.
Baca Juga :
HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757
Bagaimana detail kebijakan tersebut. Simak Infografiknya.
Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan konversi motor listrik secara cuma-cuma atau gratis untuk masyarakat. Bagaimana cara ikut programnya?
VIVA.co.id
24 April 2024