Mendag Zulhas Tegaskan Tak Wajib Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi

Mendag Zulhas sidak ke pasar.
Sumber :
  • istimewa.

VIVA Bisnis - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut, pembelian minyak goreng goreng curah rakyat (MGCR) yang diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi merupakan sebuah pilihan. Hal itu merespons banyak masyarakat yang merasa disulitkan dengan aturan itu.

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

Zulhas mengatakan, apabila masyarakat bisa memilih opsi lain apabila kesulitan menggunakan PeduliLindungi. Karena itu dia aturan itu jangan jadi polemik di masyarakat.

“Jangan dibesar-besarkan, cari yang mudah gitu. Boleh kalau mudah PeduliLindungi pakai. Tapi kalau susah cukup fotocopy KTP, kan dua ini atau itu,” ujar Zulhas di Pasar Ciracas, Selasa 5 Juli 2022.

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Zulhas: Pengusaha Curang Membunuh Usahanya Sendiri

Zulhas mengatakan, jika masyarakat merasa disulitkan ada dua pilihan. Di mana dia mencontohkan jika ibu-ibu merasa susah menggunakan PeduliLindungi bisa menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi kalau merasa nggak bawa KTP, gampang PeduliLindungi pake HP silahkan. Tapi kalau susah emak emak, ibu-ibu repot ya kan bawa fotocopy KTP cukup itu kan,” jelasnya.

Ogah Bawel soal Jatah Menteri PAN, Zulhas Pasrah ke Prabowo

Pedagang minyak goreng di Pasar Slipi.

Photo :
  • Antara

Sebelumnya, Pemerintah pada Senin, 27 Juni 2022 mulai mensosialisasikan kepada masyarakat aturan pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal itu pun lantas memunculkan protes di kalangan masyarakat khususnya para emak-emak, khususnya di kota Depok. Karena banyak dari mereka mengeluhkan akan hal tersebut.

Salah satunya Maya (28) yang merupakan seorang ibu. Ia mengaku, tidak habis pikir dengan langkah pemerintah yang mewajibkan pembeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Kenapa harus ribet sih, saya maunya cash maunya biasa aja gitu,” katanya saat ditemui di Pasar Agung, Depok.

Maya mengatakan, meski di pasar ini belum mengikuti kebijakan pemerintah untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah, tetapi harus menunjukkan KTP. Yang mana dalam hal ini menurutnya sama ribetnya.

“Di sini sih masih pakai KTP, tapis ama aja, harusnya biasa aja, kenapa ribet banget, belum antrenya,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya