Bantah Bank Mandiri, Dirut Titan: Agunan Lebih Besar dari Nilai Utang

Ilustrasi utang.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bisnis – Direktur Utama PT Titan Infra Energy, Darwan Siregar menilai, pernyataan Vice President Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano, tidak dilandasi fakta. Sebelumnya, Ricky menyebut bahwa utang Titan sebesar US$450 juta kepada para kreditur sindikasi, belum jelas penyelesaiannya.

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

Darwan pun merujuk pada data yang ada, dari korespondensi antara Titan dan Kreditur Sindikasi. Di mana, selama dua tahun ini Titan terus berupaya mengajukan restrukturisasi dan penjualan asset, demi kelancaran pengembalian fasilitas sindikasi. 

"Sayangnya sampai dengan saat ini Kreditur Sindikasi belum memberikan tanggapan positif terkait proposal-proposal restrukturisasi yang diajukan," kata Darwan dalam keterangannya, Selasa 5 Juli 2022.

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Baca juga: Penampakan Progres Konstruksi Jalan Tol yang Dibuat dari Bambu

Darwan menambahkan, pernyataan Bank Mandiri yang menyebut para kreditur masih belum menerima proposal restrukturisasi kredit yang dijanjikan Titan, sebagai informasi yang menyesatkan karena tidak dilandasi dengan fakta yang sebenarnya. 

Utang Luar Negeri RI Februari 2024 Naik Jadi US$407,3 MIliar, Ini Penyebabnya

Pasalnya, sejak 2020 hingga saat ini, Titan sudah tiga kali mengajukan proposal restrukturisasi. Terakhir yakni pada 18 Januari 2022, namun hingga kini belum mendapatkan respons yang jelas dan konkrit. Karena itu, Titan tetap akan kembali mengirimkan proposal restrukturisasi.
  
Darwan mengatakan, selama proses permohonan restrukturisasi yang dilakukan dalam periode 2021, Titan tetap melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi sekurangnya US$46.446.198.

Bank Mandiri Pusat

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Begitu juga selama semester I-2022, Titan telah melakukan pembayaran kepada Kreditur Sindikasi sekurangnya US$35.125.382. Seluruh pembayaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam CAMA, yakni dengan pendebetan yang dilakukan oleh Bank Mandiri selaku Agen Fasilitas. 

"Bagaimana mungkin pembayaran sebesar itu yang dilakukan melalui rekening Bank Mandiri dan pelaksanaan pendebetan dilakukan oleh Agen Fasilitas yang notabene adalah juga Bank Mandiri, namun disebutkan bahwa PT Titan Infra Energy tidak melakukan pembayaran apapun," ujar Darwan.

"Karena itu, pernyataan bahwa Titan mencicil utangnya sejak Februari 2020 dan oleh karenanya dianggap macet, jelas pembohongan publik dan memiliki tendensi tertentu yang tidak sepatutnya dilakukan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya