- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA Bisnis – Aset BUMN bidang konstruksi dan manajemen PT Indah Karya (Persero), mulai disita Pengadilan Negeri Bandung. Hal tersebut terkait kewajiban ganti rugi kepada PT LV Logistics Indonesia.
Penyitaan aset tersebut dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN Bdg. Yang mewajibkan PT Indah Karya (Persero) harus membayar ganti rugi sebesar Rp3.039.583.000, kepada LV Logistics.
Direktur PT LV Logistics Indonesia, Tito Budisusanto, dalam keterangan resminya menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap PT Indah Karya yang tidak mengindahkan putusan pengadilan. Sebagai BUMN seharusnya perusahaan tersebut memprioritaskan penyelesaian utang yang sudah diputuskan pengadilan.
"Belum dilunasi hingga sekarang, padahal proyek konstruksi di beberapa daerah tetap berjalan. Memalukan kalau sampai pengadilan harus menyita aset negara karena BUMN-nya tidak bayar utang," tegas Tito, dikutip Kamis, 7 Juli 2022.
Aset Indah Karya yang kini disita pengadilan antara lain, Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat dan Bondowoso, Jawa Timur, 1 unit Wind Energy Converter serta peralatan pendukung, juga akun rekening Bank Mandiri milik perusahaan.
Sebelumnya, pasca-putusan pengadilan tersebut, PT Indah Karya (Persero) hanya mengangsur Rp70.000.000,- dengan alasan pandemi. Namun, hingga saat ini belum pernah mengangsur lagi.
Tito meminta perhatian dari Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait dan pihak DPR yang mengawasi kinerja BUMN, menertibkan dan mendesak PT Indah Karya (Persero) melunasi utang.