KKP Catat 133.796 Awak Kapal Perikanan Terlindung Asuransi

Nelayan berada di samping kapal cantrang saat tidak melaut di Pelabuhan Jongor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA Bisnis – Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat ada sebanyak 133.796 awak kapal perikanan (AKP) telah terlindungi oleh program jaminan sosial dan asuransi. Dengan demikian diharapkan hal itu dapat mengurangi jumlah eksploitasi AKP di berbagai daerah.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia

Menurutnya, hal tersebut juga menjadi salah satu cara yang saat ini terus dikuatkan melalui perjanjian kerja laut (PKL). Sebagai bukti hubungan kerja dengan pemilik kapal perikanan.

"Sebanyak 133.796 AKP telah menjadi peserta jaminan sosial maupun asuransi yang tersebar di 49 pelabuhan perikanan seluruh Indonesia," kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mansur di Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.

ASDP Catat 98,2 Persen Penumpang Ferry Sudah Punya Tiket saat Sampai Pelabuhan

Kapal Ikan Nelayan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Menurutnya PKL, berguna untuk meminimalkan risiko adanya eksploitasi AKP. Selain itu juga memberikan perlindungan dan pemenuhan antara hak dan kewajiban AKP. 

Deretan Negara Penghasil Ikan Laut Terbesar di Dunia, Posisi Indonesia Membanggakan!

Hingga 10 Juli 2022, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat sebanyak 82.282 awak AKP telah memiliki PKL.

"Penerapan PKL ini juga memberikan jaminan sosial untuk AKP. Jaminan sosial akan melindungi AKP terhadap risiko kerja seperti kecelakaan kerja maupun kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dari sebanyak 49 pelabuhan perikanan yang telah menyampaikan data, ujar dia, sebanyak 22 pelabuhan merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Pusat, 21 UPT Daerah, 5 pelabuhan perintis/SKPT, serta 1 pelabuhan umum.

Ia berharap, jumlah tersebut dapat terus meningkat sehingga AKP dapat terlindungi jiwa dan sosialnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi mengatakan transparansi pengupahan perlu dipastikan khususnya yang menggunakan sistem bagi hasil. Kajian lebih lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan.

Kapal nelayan/ilustrasi.

Photo :
  • VIVA/Dani Randi

“Jika norma dalam undang-undang tersebut dirasa sudah tidak relevan atau perlu penyesuaian pengaturannya, mungkin perlu diusulkan untuk revisi terhadap ketentuan tersebut,” kata Zaini.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan berbagai jaminan sosial harus diberikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan.

Hal ini, lanjutnya, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya