Turis Jadi Korban, Money Changer Bodong di Bali Bakal Ditertibkan

- VIVA/Maha Liarosh (Bali)
VIVA Bisnis – Pariwisata Bali berangsur bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Dengan naiknya kembali wisatawan asing ke Pulau Dewata seperti dimanfaatkan oleh oknum pedagang valuta asing untuk mendapatkan keuntungan tak wajar, bahkan cenderung kriminal. Sejumlah wisatawan asing di Bali jadi korbannya.
Agar tak menimbulkan korban lagi, penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), akan dilakukan di Bali. Wadir Krimum Polda Bali, AKBP Suratno mengatakan, dari 155 money changer yang telah dicek, 10 di antaranya tidak mengantongi izin.
"Tapi kami tak punya kewenangan untuk menutup, karena regulasinya ada di Bank Indonesia. Kami juga mengalami kendala karena tidak ada laporan resmi dari korban yang kebanyakan wisman," kata Suratno di Denpasar, Selasa, 26 Juli 2022.
Money Changer di Bali.
- VIVA/Maha Liarosh (Bali)
Menurut Suratno, wisatawan asing yang jadi korban umumnya tak melanjutkan ke proses hukum. Orientasi wisman hanya pada barang atau uang mereka yang dikembalikan utuh.
BI: Money Changer Berizin Punya Logo dan Sertifikat Izin
Terkait dengan keberadaan money changer, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menjelaskan operasional usaha ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).