- CFO.com
VIVA Bisnis – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto, dan terus mengedukasi serta meningkatkan literasi masyarakat.
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan, hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan supaya masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal, terkait aset kripto. Khususnya yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.
"Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah," kata Didid dalam keterangannya, Rabu, 27 Juli 2022.
Terlebih, lanjut Didid, saat ini banyak beredar situs maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengungkapkan, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site.
Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK, melalui e-mail atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar," kata Didid.
"Penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP), yang memiliki beberapa kriteria penilaian," ujarnya.
Diketahui, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK, dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.