Kemenhub Bebaskan Biaya Jasa Pelayanan Pesawat di Bandara

Calon penumpang di bandara berjalan menuju pesawat terbang. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen. Terhadap, layanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) di bandara.

Berasa Idol, Rezky Aditya Terekam Kamera Dispatch Saat Jalan di Bandara Incheon

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022 mengatakan, hal itu tertuang dalam  Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara)," ujarnya.

Aktivitas Gunung Ruang Mereda, Operasional Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal

Ilustrasi pesawat di bandara.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Nur Isnin menjelaskan, tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan. Dari danatau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

Arab Saudi Dirikan Maskapai Baru, Rute Riyadh-Afrika Akan Terealisasi

“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.

Pesawat di bandara.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

Sementara itu, agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara, dan Direktur Angkutan Udara, Kemenhub bertanggung jawab melakukan pengawasan. Kebijakan tersebut akan berlaku hingga akhir tahun 2022.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya