Respons Dirut Garuda soal Imbauan Agar Tiket Pesawat Terjangkau

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VIVA Bisnis – Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra merespons imbauan Kementerian Perhubungan RI agar penerapan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Imbauan agar tiket pesawat terjangkau itu disampaikan Kemenhub karena saat ini daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19.

Naik Drastis! Ada 1,2 juta Orang Naik Angkutan Umum di Hari Terakhir Libur Lebaran

Irfan pun mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan, maupun kebangkitan ekonomi nasional. Yakni dengan terus memperkuat sinergitas, dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

"Garuda Indonesia melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara, untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan," kata Irfan dalam keterangannya, Minggu 7 Agustus 2022.

Cegah Kecelakaan Maut, Kemenhub Wajibkan Penggunaan Sabuk Pengaman untuk Penumpang Bus

Pesawat Garuda Indonesia

Photo :
  • Dok. Garuda Indonesia

Irfan menambahkan, hal itu termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket yang mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Serta, secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

Anggota DPR Puji Pemerintah Antisipasi Macet Parah Sepanjang Arus Mudik 2024

"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," ujarnya.

Terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge), yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda tentunya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan saksama. Yakni dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket, yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.

"Garuda Indonesia memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya