Kementerian ESDM Digitalisasi Proses Pelaporan Usaha Penyedia Listrik

Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan, Ida Nuryatin Finahari.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meluncurkan Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan atau AMPERE Gatrik.

Aplikasi Ini Bisa Ubah Sudut Kosong Jadi Ruang Bermakna

Sekretaris Dirjen Ketenagalistrikan, Ida Nuryatin Finahari menegaskan, langkah ini dilakukan Kementerian ESDM guna mempermudah kewajiban para badan usaha penyedia tenaga listrik. Untuk melakukan pelaporan secara rutin dan berkelanjutan kepada Pemerintah.

"Sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 11/2021 tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikan," kata Ida dalam telekonferensi, Selasa, 9 Agustus 2022.

Tingkatkan Angkatan Kerja yang Kompeten, Kemnaker Komitmen Hadirkan Pelatihan Vokasi Berkualitas

Gedung Kementerian ESDM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Ida menjelaskan, Permen ESDM Nomor 11/2021 itu merupakan upaya Pemerintah menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan, terhadap para badan usaha penyedia tenaga listrik. Tujuannya untuk mendorong para pelaku usaha tersebut agar mau melakukan pelaporan, karena masih banyak dari mereka yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

783 Juta Orang Akan Menderita Diabetes Tahun 2045

Ida menilai, mungkin saja hal itu dikarenakan metode pelaporan yang masih harus dilakukan oleh para badan usaha itu secara tertulis, melalui surat baik surat fisik maupun e-mail. Hal itu ditambah dengan upaya monitoring dan evaluasi, yang masih harus di-input secara manual dan tentunya membutuhkan waktu lebih lama.

"Jadi dengan sedemikian banyaknya badan usaha yang memegang perizinan, upaya evaluasi kurang efektif dan efisien untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut," ujar Ida.

Ilustrasi meteran tarif listrik PLN

Photo :
  • Dok. PLN

Dia berharap, aplikasi AMPERE Gatrik ini akan sangat membantu Pemerintah memonitor dan mengevaluasi pelaporan para badan usaha tersebut. Sebab, prosesnya tidak membutuhkan re-entry laporan yang disampaikan badan usaha, sehingga lebih fokus kepada kegiatan analisis dalam mendukung pembuatan kebijakan.

"AMPERE Gatrik juga telah terintegrasi dengan aplikasi perizinan Kementerian ESDM, di mana aplikasi perizinan tersebut juga telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh BKPM," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya