Alhamdulilah, Upah PMI Domestik di Taiwan Naik

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan, Pemerintah berhasil menaikkan upah Pekerja Migran Indonesia (PMI), sektor domestik di Taiwan. Per 10 Agustus 2022, upah PMI sektor domestik Taiwan menjadi NTD 20.000 atau setara Rp9,9 juta.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, terakhir kali PMI sektor domestik di Taiwan mendapat kenaikan upah ada di 2015. Dan sejak saat itu, PMI sektor domestik mendapat upah sebesar NTD 17.000.

“Alhamdulillah, kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon PMI dan PMI khususnya sektor domestik di Taiwan," kata Ida dalam keterangan, dikutip Kamis, 11 Agustus 2022.

Berburu Cuan Lewat Gajian

Ida menjelaskan, sejak Desember 2018 Kementerian Ketenagakerjaan secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah PMI sektor domestik di Taiwan. Melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI/IETO).

Adapun di berbagai kesempatan, Kemnaker juga terus berupaya menyuarakan kepentingan Indonesia. Khususnya mendorong otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan secara positif penyesuaian upah PMI yang tidak mengalami perubahan sejak 2015.

Polisi Gagalkan Penyeludupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut saat Menuju Malaysia

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terpilih menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Sunan Ampel Surabaya dalam muktamar organisasi tersebut yang digelar di Hotel Novotel Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat malam, 25 Maret 2022.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Selain kenaikan upah jelasnya, PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000. Itu berlaku bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama tiga tahun dengan majikan yang sama.  

"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa Pemerintah hadir untuk PMI dalam rangka perlindungan dan memastikan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

Ida melanjutkan, pihaknya akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah ini dan memastikan terimplementasi dengan baik.

"Kami meminta dukungan P3MI selaku lembaga penempatan untuk segera mengambil langkah-langkah menyesuaikan semua persyaratan yang telah ditentukan, guna memperlancar proses penempatan PMI,” terangnya.

Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menambahkan, Calon PMI sektor domestik di Taiwan yang Perjanjian Kerjanya (PK). Sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang.

Ilustrasi gaji.

Photo :
  • U-Report

Menurutnya, meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar NTD 17.000, P3MI cukup menyesuaikan Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) PMI dengan mencantumkan gaji sebesar NTD 20.000.

"Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD 20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit PMI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya