Kenaikan Tarif Ojol Bisa Hantam Bisnis UMKM, Begini Penjelasannya

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA Bisnis – Keputusan Kementerian Perhubungan yang menetapkan tarif baru ojek online (ojol) menjadi sorotan masyarakat. Sebab, kenaikan tarif yang ditetapkan berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMK).

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menjelaskan, tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen. Hal itu jelas membebani masyarakat.

“Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen. Sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” kata Piter dikutip dari keterangannya, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Driver ojol Gojek dan Grab.

Photo :
  • pymnts

Dengan kenaikan itu lanjut dia, tarif ojol sudah mendekati tarif taksi. Sehingga membuat minat masyarakat mengunakan ojol akan mengalami penurunan. Bila itu yang terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap driver karena dapat mengurangi pendapatan driver.

Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi

“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” ujar Piter.

Hal itu lanjut dia juga bisa membuat daya beli turun. Kemudian memicu kenaikan harga-harga, dan pada akhirnya mengerek inflasi. 

“Menurut saya, sebelum ada kenaikan tarif ojol inflasi akan berada di kisaran 5 persen sampai 6 persen. Mengapa sebesar itu, karena banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen," jelasnya. 

"Padahal inflasi di tingkat produsen itu sudah lebih dari 10 persen. Sementara inflasi di tingkat konsumen masih 4 persen,” terang Piter. 

Selain itu kata Piter, pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang terkait dengan ojol,seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, atau makanan lain yang pembeliannya melalui aplikasi, akan mengalami kenaikan. Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha disaat mereka mencoba bangkit usai pandemi.

Ilustrasi dua orang pengemudi ojek online (ojol) berbincang di Jalan.

Photo :
  • vstory

Sedangkan, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung. Dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga. 

“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” tegas Piter.

Dia pun menyarankan agar Pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi. 

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa?,” tanya Piter.

Seperti diketahui, rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30% hingga 40 persen. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-KM di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - 2.700 per km, dan Rp2.250 - Rp2.650 per km.

Perusahaan Aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya