Label BPA di Produk Galon AMDK, Konsumen Ditegaskan Berhak Tahu

Tukang galon.
Sumber :
  • Instagram/guyonankekinian

VIVA Bisnis – Dukungan kepada Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) untuk pelabelan BPA di galon guna ulang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menguat menguat. Masyarakat sebagai konsumen ditegaskan berhak mendapatkan informasi yang jujur di akan produk yang didapatkannya.

Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 1,4 Triliun Kuartal I-2024

Pelabelan ini pun dinilai penting Demi menjaga kesehatan rakyat dan masa depan generasi muda Indonesia. Tidak main-main, disebutkan ada lebih dari 130 studi yang melaporkan efek berbahaya dari BPA. 

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Sofyan S Panjaitan, mengatakan, semua pihak perlu mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA. 

Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Intip Perjalanan Bisnis Mustika Ratu

"Memang sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via label dan iklan pangan," kata Sofyan dikutip dari keterangannya, Selasa, 16 Agustus 2022.

Ilustrasi galon.

Photo :
  • Pixabay
DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis

Sofyan berharap regulasi BPA nantinya bisa dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik.

Sementara itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyebutkan, sejumlah negara sudah menerapkan pengaturan spesifik BPA pada kemasan pangan. Perancis sudah melarang penggunaan BPA pada seluruh kemasan kontak pangan. 

Negara bagian California di Amerika Serikat juga mewajibkan produsen untuk mencantumkan label ‘kemasan ini mengandung BPA yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan sistem reproduksi’. 

“Sejumlah negara lain seperti, Denmark, Austria, Swedia, dan Malaysia, juga sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman untuk konsumen usia rentan 0-3 tahun,” kata Agustina Puspitasari, Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Tidak Menular PB IDI.

Dukungan kepada BPOM RI juga datang dari kalangan akademisi dan peneliti seperti epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono.  Menurutnya,  regulasi BPOM untuk pelabelan pada galon BPA adalah langkah konsisten untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pandu mengatakan, kekhawatiran terkait bahaya BPA adalah sifatnya global dan bisa diukur dari regulasi ketat di banyak negara, di mana kemasan pangan tidak diperbolehkan lagi menggunakan wadah yang mengandung BPA.

Ilustrasi galon.

Photo :
  • Pixabay

"Di beberapa negara bahkan ada kewajiban pelabelan 'Free BPA' (Bebas BPA), tujuannya untuk edukasi masyarakat," katanya mendukung hadirnya regulasi serupa di Indonesia.

"Tujuan pelabelan BPA semata melindungi masyarakat. Jadi industri tak perlu berlebihan dalam bersikap," katanya. 

Lagi pula, menurut Pandu, produsen-produsen dunia, semisal Danone di Perancis, sudah mengganti wadah produknya ke jenis plastik yang bebas BPA. 

"Yang jadi pertanyaan, kenapa unit Danone di negara berkembang tidak mengadopsi hal serupa? Seharusnya sama-sama fair dong. Lagi pula ini kan hanya pelabelan. Masak label saja keberatan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya