Tarif Royalti Batu Bara Naik, Ini Rincian Lengkapnya

Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/MTohamaksun.

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Balied tersebut ditandatangani pada 15 Agustus 2022.

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Aturan baru yang mencabut aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 81 Tahun 2019 itu, juga menetapkan kenaikan tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP).

Tambang Batubara Darma Henwa

Photo :
  • vstory
Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

"Mengatur kembali Peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Fajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," sebagaimana dikutip dari PP No. 26/2022, Selasa, 23 Agustus 2022.

Kenaikan royalti dalam PP No 26/2022 itu dilakukan dari yang sebelumnya maksimal 7 persen menjadi 13,5 persen. Dari harga jual per ton secara progresif.

Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

"Karena menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA)," tulis aturan baru tersebut.

Dengan adanya kenaikan tarif royalti batu bara berdasarkan PP No 26 Tahun 2022 itu, maka rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal per kg ke bawah

- HBA di bawah US$70: 5 persen
- HBA US$70 - 90: 6 persen
- HBA US$ 90 ke atas: 8 persen

2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal per kg

- HBA di bawah US$70: 7 persen
- HBA US$70 - 90: 8,5 persen
- HBA US$90 ke atas: 10,5 persen

3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal per kg ke atas

- HBA di bawah US$70: 9,5 persen
- HBA US$70 - 90: 11,5 persen
- HBA US$90 ke atas: 13,5 persen

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya