Ketua IMA: Pemda dan Polri Berperan Vital Berantas Pertambangan Ilegal

Tambang Batu Bara (Dok. Media Indonesia)
Sumber :
  • vstory

VIVA Bisnis – Pemerintah daerah dan Polri diharapkan proaktif dalam pencegahan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), dan tidak menunggu eskalasi hingga membesar. Selain itu, Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia berharap semua pemangku kepentingan serius mengatasi praktik PETI yang belakangan ini kembali marak.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Ketua IMA, Rachmat Makkasau mengatakan pencegahan PETI yang kembali marak harus segera dilakukan, sehingga perlu pentingnya koordinasi Pemda-Kepolisian-dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatasi hal tersebut.

Rachmat mengungkapkan peran vital penanganan PETI sejatinya ada di Pemda dan Kepolisian. Sedangkan, perusahaan pertambangan pemilik izin usaha dari pemerintah yang terbaik adalah melaporkan, terutama  apabila ada indikasi PETI di wilayahnya.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 29 Agustus 2022: Global dan Antam Tergelincir

“Kami berharap mereka tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit (penanganannya),” jelas Rachmat dalam keterangannya, dikutip Senin 29 Agustus 2022.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Menurut dia, IMA selalu meminta anggotanya untuk bekoordinasi dengan Pemda-Kepolisian dan Kementerian ESDM. “Proggress dilakukan masing-masing perusahaan dengan Pemda dan Kepolisian, serta dukungan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Kegiatan PETI semakin tak terkendali, terutama ketika harga komoditas terus naik dan menyebabkan terjadinya disparitas harga tinggi. Banyak kegiatan di titik pertambangan tanpa izin di sektor minerba. Selain perusahaan penambang legal, kerugian juga dialami pemerintah dan masyarakat karena lingkungan sekitarnya rusak.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 terdapat 2.645 lokasi PETA tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan PETI.

Tambang Nikel di Maluku Utara longsor

Photo :
  • Ifan Gusti/Ternate

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Terbentu Polri, Brigjen (Pol) Pipit Rismanto, mengatakan saat ini sudah ada koordinasi dan sinkronisasi data antara kepolisian dan Kementerian ESDM terhadap beberapa komoditas penambangan.

Kegiatan PETI tak hanya melanggar UU Minerba, tapi juga UU Ketenagakerjaan terkait K3, UU Lingkungan hingga terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Permasalahan PETI sangat kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan berjalan sendiri – sendiri sehingga perlu penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan yang mampu mendong perekonomian daerah maupun nasional, koordinasi antar lembaga dan sinergi juga harus ditingkatkan,” ujar Pipit beberapa waktu lalu.

Pertambangan Timah

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Sedangkan, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law, Ade Adhari, mengatakan sedikitnya ada lima  kerugian akibat PETI di Indonesia. Selain kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.

“Kegiatan PETI juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban Community Development selain kehidupan masyarakat ada terancam” kata dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara, Jakarta itu.

Ade menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku PETI. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa. Selain itu, melindungi kepentingan masyarakat luas agar terproteksi dari perbuatan tindak pidana administrasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya