Pensiunan ASN Daerah Dibayar Pusat, Kemenkeu: Harusnya Pemda

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menyebutkan, pembayaran pensiunan aparatur sipil negara (ASN) daerah hingga saat ini masih dibayarkan oleh pemerintah pusat. Padahal, yang mendapatkan jasanya adalah pemerintah daerah.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

"Pensiun PNS itu semuanya ditanggung pemerintah pusat. Walaupun pegawai negerinya diangkat oleh daerah, pas pensiun yang bayarin pusat," kata Isa di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran, Senin 29 Agustus 2022.

Isa mengatakan, bila diibaratkan dengan ilmu akuntansi, siapa yang mendapatkan jasa dari seseorang, seharusnya dialah yang menanggung bebannya.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? ya PNS yang ada di pusat, PNS di daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda jadi seharusnya siapa yang menanggung? Ya pemda harusnya, baik jangka pendek maupun jangka panjang," jelasnya.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Peran Jenderal Bintang 4 yang Diduga Terlibat Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Tren pembayaran pensiunan dalam lima tahun terakhir tercatat meningkat. Pada 2022 ini diperkirakan pemerintah membayarkan pensiunan sebesar Rp 119 triliun. Kemudian di 2021 senilai Rp 112,29 triliun, 2021 Rp 104,97 triliun, 2019 99,75 triliun, dan di 2018, 90,82 triliun.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, akan mengubah skema pensiunan ASN. Sebab pensiunan ASN telah memberikan beban bagi negara mencapai Rp 2.800 triliun.

"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • Bea Cukai

Ani begitu sapaan akrabnya menjelaskan, hingga saat ini pensiunan ASN masih dibayarkan penuh oleh Pemerintah pusat atau Kementerian Keuangan. Melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"ASN TNI Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri. Namun untuk pensiunnya mereka gak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh," jelasnya.

Ani mengatakan, dengan hal itu maka akan menimbulkan risiko dalam jangka panjang.

"Ini tidak kesimetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat." ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya