Kemenkeu: Bansos Tambahan Tak Ganggu Anggaran Subsidi Rp 502 Triliun

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) tambahan sebesar Rp 24,17 triliun. Ini sebagai bantalan dari kenaikan harga pangan dan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata memastikan, dengan adanya bansos tambahan itu, tidak akan memangkas anggaran subsidi yang sebesar Rp 502,4 triliun.

"Untuk anggaran itu saya pastikan anggaran bansos, bukan dari anggaran bansos. Jadi memang anggaran subsidi itu sudah ada Rp 502,4 triliun itu bansos ada anggarannya sendiri," kata Isa di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran, Senin 29 Agustus 2022.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Pemerintah Daerah Diminta Berpartisipasi

Ilustrasi harga BBM.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Bawaslu Akan Awasi Pembagian Bansos di Pilkada Serentak 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan, dalam melindungi masyarakat pemerintah daerah juga diminta untuk berpartisipasi.

Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan peraturan begitu juga dengan Kementerian Keuangan akan menetapkan peraturan sebesar 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Isa mengatakan, nantinya Kemendagri akan memberikan instruksi kepada kepala daerah agar bansos itu digunakan untuk menghadapi masalah kenaikan harga saat ini.

"Untuk pengemudi angkutan, ojek itu termasuk, nelayan, untuk men-support mereka," jelasnya.

Ketika ditanya apakah dengan adanya bansos ini, harga BBM akan naik, Isa enggan menjelaskan secara gamblang hal tersebut.

"Apakah BBM mau dinaikkan atau tidak? Pemerintah sudah melihat ada kebutuhan untuk membantu rakyat terutama golongan bawah ini, dengan tambahan bansos,' ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya