Pemerintah Kasih Sinyal Kenaikan CHT pada 2023, Industri Khawatir

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

VIVA Bisnis – Rencana pemerintah menaikkan target cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2023 memicu kekhawatiran para pelaku industri hasil tembakau. Sebab, dinilai akan memberikan dampak negatif, terutama segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Padahal, SKT merupakan sumber penghidupan para pekerja yang didominasi dengan pendidikan dan ekonomi terbatas.

Akademisi IPB, Prima Ghandi mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kehidupan pekerja SKT sebelum memutuskan kebijakan kenaikan cukai segmen tersebut. Sebab, untuk melindungi para pekerja dari jeratan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah situasi ekonomi saat ini.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

“Perlu ada riset sosial ekonomi terkait pekerja pelinting,” katanya di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Menko Airlangga Bertemu Menteri Singapura Bahas KEK hingga Kerja Sama Ketenagakerjaan

Apalagi tegasnya, mayoritas pekerja pelinting merupakan perempuan dengan masa kerja panjang dan tidak memiliki pendidikan formal.

“Kenaikan cukai SKT dapat menimbulkan krisis sosial apabila perusahaan memutuskan mengurangi pekerja. Pekerja itu adalah salah satu faktor produksi,” katanya.

Belum lagi, di masa pemulihan ekonomi, dunia kini tengah dihantui dengan beragam krisis. Yaitu, krisis energi, krisis pangan, hingga krisis keuangan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, sebagian pekerja yang sebelumnya terkena dampak pandemi COVID-19, telah kembali bekerja. Kondisi inilah yang perlu terus dijaga agar tidak lagi terjadi PHK.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi VII Mukhtarudin mengatakan bahwa industri hasil tembakau belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi. Hal itulah jadi alasan kebijakan cukai harus berpihak sektor padat karya yang menjadi sumber penghidupan ratusan ribu tenaga kerja SKT.

“Tenaga kerja ini perlu dilindungi karena mayoritas adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dengan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Banyak yang hanya lulusan SD dan SMP, sedangkan para suaminya banyak yang terkena PHK imbas pandemi,” ujarnya.

Suasana di pabrik rokok. (foto ilustrasi)

Photo :

Menurutnya, sektor SKT juga perlu diberikan program-program yang tepat untuk meningkatkan kapasitas para tenaga kerja.

“SKT ini sektor padat karya, harusnya tidak dibebani kebijakan yang membahayakan tenaga kerja seperti kenaikan cukai. Harus ada perbedaan kebijakan untuk perlindungan para pekerja ini.” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya