Kata Hutama Karya soal Galian C Tol Stabat-Brandan Dituding Ilegal

Galian C Proyek Tol Hutama Karya dituding Ilegal.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Maraknya, galian C ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Membuat mahasiswa dan warga Kabupaten Langkat yang tergabung dalam Koalisi Aliansi Masyarakat Sumut Bersatu (AMSUB) mendesak Polda Sumut untuk menindak tegas. 

Baru 79 Persen Pemudik yang Kembali Menyebrang dari Sumatera ke Jawa

AMSUB menyoroti salah satu galian C diduga ilegal milik HS. Apa lagi, usaha ilegal itu untuk menyuplai bahan bahan material ke PT Hutama Karya Indonesia (HKI) yang saat ini tengah pengerjaan proyek jalan tol Trans Sumatera Stabat-Pangkalan Brandan. 

Koordinator AMSUB, M Zainuddin Daulay menjelaskan aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin dan beroperasi di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, di Kabupaten Langkat. Karena, masyarakat dirugikan rusak alam di sekitarnya.

Kisah Julukan 'Ratu Kemiri' Istri Bupati Manggarai dalam Dugaan Jual Beli Proyek APDB

Galian C yang dikelola oleh HS tersebut telah beroperasi di luar batas koordinat dan izin pengoperasiannya diduga telah habis masa berlaku sejak 2017 lalu. Sehingga banyak perkebunan sawit warga sekitar rusak akibat beroperasinya galian itu.

Zainuddin mengatakan, laporan perusakan lahan milik warga di Kabupaten Langkat telah dilaporkan ke Mapolres Langkat Nomor: STTPL / B/ 762 /VIII / 2022 / SPKT / Polres langkat/Polda Sumut.

Kendaraan yang Lewat Ruas Tol Trans Sumatera Ini Naik 194 Persen Periode Arus Balik Lebaran

Gedung PT Hutama Karya

Photo :
  • Istimewa

"Namun sampai saat ini pelaku HS belum juga ditangkap Polres Langkat. Oleh karena itu kami mendatangi Polda Sumut berunjuk rasa mendesak pelaku HS untuk ditangkap mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Zainuddin, Rabu 14 September 2022.

Selain melakukan pengerusakan lahan, Zainuddin mengungkapkan HS juga memiliki pertambangan galian C ilegal tanpa izin yang mengakibatkan rusaknya lingkungan. Tetapi aparat kepolisian terkhusus Polres Langkat tidak melakukan penindakan.

"Dan HS juga diduga menjual hasil tambang galian C ilegal kepada perusahaan PT HK diduga sebagai penampung hasil tambang ilegal," ungkapnya sembari berharap agar Polda Sumut segera menarik kasus pengerusakan lahan warga serta kasus tambang galian C dari Mapolres Langkat.

"Meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memeriksa dan menangkap pelaku usaha pertambangan ilegal baik pemilik maupun penampung hasil tambang ilegal yang bekerjasama dengan HS," tutur Zainuddin.

Untuk mencari keadilan, AMSUB sudah menggelar aksi unjuk rasa di Mako Polda Sumatera Utara, Senin kemarin, 12 September 2022.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut kepolisian tengah mempelajari dan segera menindak lanjuti aspirasi Mahasiswa dan Warga Langkat yang resah dan menderita terkait adanya galian c diduga ilegal yang dikelola oleh Hasan. 

"Tentu untuk aspirasinya kita akan tampung dan pelajari untuk segera kita tindak. Tentunya jika ada unsur pidana dan ataupun keterlibatan oknum di dalamnya kita akan menindak dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Hadi.

Terpisah, Vice President Komunikasi Korporat PT Hutama Karya (Persero), Intan Zania memberikan klarifikasi terkait tudingan penggunaan galian C pada proyek jalan Tol Stabat-Pangkalan Brandan.

"Dalam pembangunan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Binjai — Pangkalan Brandan oleh Hutama Karya dengan kontraktor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). HKI berkontrak dengan salah satu subkontraktor untuk mensuplai pasir dan batu (sirtu) air. Adapun subkontraktor dimaksud mengambil sirtu air dari lahan milik Saudara HS selama izin usaha berlaku," sebut Intan saat dikonfirmasi VIVA

Intan mengungkapkan, Hutama Karya pada dasarnya tidak mendukung praktik Galian C Ilegal, yang dilakukan di luar batas koordinat izin. Dan, menyayangkan apabila aktivitas pertambangan berdampak pada kerusakan lahan sawit milik warga di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

"Hutama Karya berkomitmen melaksanakan proses pembangunan sesuai peraturan yang berlaku dan juga ramah lingkungan," sebut Intan.

Melalui klarifikasi ini, Intan mengatakan bahwa Hutama Karya bermaksud untuk memberikan penjelasan terkait dengan informasi dan pemberitaan yang beredar. 

"Kami mengapresiasi aspirasi dari Koalisi Aliansi Masyarakat Sumut Bersatu (AMSUB) dan akan melakukan evaluasi internal, terkait material-material yang disediakan oleh pemasok pada proyek kami," kata Intan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya