Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Kemenkeu Siapkan Ini

Ilustrasi pengisian baterai mobil listrik.
Sumber :
  • Paultan

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merumuskan standar barang untuk pengadaan mobil listrik yang nantinya akan digunakan oleh para pejabat. Hal itu menyusul instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kendaraan listrik untuk dinas.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan  mengatakan, terkait pengadaan mobil listrik tersebut masih dalam tahap pembentukan tim. Sebab hal itu harus dilakukan secara end to end, mulai dari awal hingga akhir.

"Ini sedang di proses ada dibikin timnya. Kami juga ikut karena nanti ada standar barang dan standar kebutuhannya," ujar Encep dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat 16 September 2022.

Sri Mulyani Kumpul Bareng Menkeu G20 hingga IMF di AS Bahas Dampak Konflik Israel-Iran 

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

Encep menjelaskan, mobil dinas yang saat ini digunakan dana akan digunakan oleh para pejabat ditetapkan dengan standar barang standar kebutuhan (SBSK).

Jokowi Tugasi Luhut Muluskan Rencana Investasi Apple di Indonesia

"Contohnya kan menteri ada yang 3.000 cc, nah kalau dulu makin cc-nya besar makin mewah makin mahal. Nah ini dengan elektrik ini apa sih contohnya, kami harus membuat standar barangnya, ini yang sedang kami rumuskan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Di mana, kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah untuk beralih menggunakan mobil listrik.

Presiden Jokowi

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada Selasa 13 September 2022. Agar mobil konvensional atau yang gunakan BBM untuk diganti ke yang memakai tenaga listrik.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Inpres itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia. Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi yaitu menetapkan regulasi, menetapkan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.

"Mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi arahan Jokowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya