Pemerintah Dinilai Perlu Lindungi Konsumen di Ekosistem Pertembakauan

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA Bisnis – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengedepankan perlindungan bagi para konsumen di Tanah Air. Perlindungan itu salah satunya untuk konsumen dalam ekosistem pertembakauan nasional.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Ketua Komisi IV Bidang Kerjasama dan Kelembagaan BPKN RI, Firman T. Endipradja mengatakan, hal itu dilakukan sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ini sekaligus sebagai tanggapan dari maraknya persepsi bahwa konsumen produk tembakau sering dianggap sebagai beban dan distigma sebagai warga negara kelas dua.

"BPKN selalu berupaya untuk tidak pernah membeda-bedakan ataupun mendiskreditkan konsumen. Konsumen itu lintas gender, lintas usia, dan lintas produk yang digunakan," kata Firman dalam keterangannya, Senin 19 September 2022

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Zulhas: Pengusaha Curang Membunuh Usahanya Sendiri

Dia menekankan, prinsipnya adalah jangan sampai ada konsumen yang merasa dirugikan karena adanya didiskriminasi soal perlindungan tersebut.

"Terkait konsumen pertembakauan, bagaimana agar kesehatan tetap terjaga dan di sisi lain aspek kesejahteraan khususnya urusan ketenagakerjaan tidak tumpang tindih," ujarnya.

Fakta, Produk Tembakau yang Dipanaskan Minim Digunakan Remaja di Negara-Negara Maju

Kompleksitas perlindungan perokok dan konsumen produk tembakau diakuinya tidak terlepas dari kebijakan ataupun peraturan yang cukup eksesif. Karenanya, BPKN RI mendorong pemerintah untuk tetap mengakomodir suara-suara para konsumen.

BPKN Minta Dilibatkan

Ilustrasi - Warga melintas di dekat lahan pertanian tembakau yang terkena abu vulkanik Gunung Merapi di Babadan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin, 16 Agustus 2021.

Photo :
  • ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Apalagi, dalam praktiknya BPKN RI sering tidak dilibatkan. Padahal sebagai lembaga sah di bawah naungan Presiden, BPKN harus dilibatkan ketika pemerintah membuat kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

"Kami sering tidak diajak bicara. Dilema kami adalah ada kebijakan pemerintah, dan di sisi lain ada konsumen yang harus dilindungi," ujarnya.

Hal senada diutarakan Pengamat Kebijakan Publik dari Associated Program for International Law, Henry Thomas Simarmata. Dia mengatakan, perokok dan konsumen produk tembakau setiap tahun berkontribusi dalam target penerimaan CHT. 

"Tahun ini sumbangsih konsumen lewat cukai rokok ditarget sebesar Rp 201 triliun, dan tahun depan ditarget sebesar Rp 245,45 triliun. Maka penting bagi pemerintah membuat kebijakan yang melindungi ekosistem pertembakauan nasional," kata Henry.

Menurut data, terdapat sekitar 69,1 juta konsumen di ekosistem pertembakauan. Namun, sayangnya selama ini para konsumen tersebut hanya sekadar menjadi objek dan subjek sasaran kebijakan yang eksesif, dan regulasi yang tidak berimbang.

"Ekosistem pertembakauan memberikan multiplier effect perekonomian pada negara, mulai dari penyerapan tenaga kerja, cukai, hingga pembangunan daerah. Maka saat merancang regulasi, pemerintah harus melibatkan representasi setiap elemen yakni petani, pekerja, pabrikan, UMKM, hingga industri yang ada dalam ekosistem pertembakauan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya