Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terapkan Pertahanan Tiga Lapis

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena (kanan)
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewujudkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang tumbuh berkelanjutan serta mengutamakan perlindungan konsumen. OJK kemudian mendorong penguatan pertahanan tiga lapis atau three lines model.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, sejauh ini kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang baik. Meskipun terjadi ketegangan akibat kondisi geopolitik di Ukraina.

“Kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi baik, walaupun kita melihat adanya kondisi geopolitik serta naiknya harga komoditas. Kinerja sektor jasa keuangan yang baik tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik,” kata Sophia dalam keterangan, Senin 26 September 2022.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Baca juga: Posisi Duduk Panglima TNI dan Kasad Dudung Janggal, Ini Kata DPR

Sophia mengatakan, penguatan pertahanan tiga lapis meliputi penguatan tata kelola IJK sebagai lini pertama. Kemudian peranan pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik, Aktuaris, Penilai Konsultan Hukum, sebagai lini kedua dan peranan OJK sebagai lini ketiga.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

Adapun dalam hal ini pertama, penguatan tata kelola IJK dengan cara antara lain memperjelas peran dan tanggung jawab penyusun laporan keuangan. Salah satunya mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan mewajibkan adanya profesi aktuaris di perusahaan.

Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas SDM SJK antara lain bidang IT, audit, dan akuntansi. Khususnya terkait pemanfaatan dan analisis data, serta dengan menerapkan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (OJK Sultra).

Photo :
  • ANTARA/Harianto

Kedua, penguatan Lembaga dan Profesi Penunjang antara lain dengan melakukan enforcement lembaga dan profesi penunjang untuk memperkuat tata kelola. Kemudian meningkatkan koordinasi dan review mutu lembaga dan profesi penunjang, dalam menjalankan proses pengawasan atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Ketiga, penguatan peran OJK antara lain melalui penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan menggunakan berbagai prinsip hukum. Serta memperkuat koordinasi antara OJK dan Lembaga terkait (Bank Indonesia, Kemenkeu, Polri, Kejaksaan, Asosiasi).

"Dengan penguatan pada tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan. Terhadap pemulihan ekonomi nasional dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat, sebagai konsumen," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya