LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan di Bank, Ini Rinciannya

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA Bisnis – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan kenaikan tingkat bunga penjaminan bagi simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Sedangkan simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum naik sebesar 50 bps.

Gubernur BI Proyeksikan Rupiah Baru Balik ke Rp 15.000-an pada Kuartal IV-2024

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dengan kenaikan itu, maka tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen dan valas di 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan rupiah di BPR menjadi 6,25 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," kata Purbaya dalam telekonferensi, Selasa 27 September 2022.

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 6,25 Persen Demi Stabilkan Rupiah

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.

Photo :
  • Istimewa

Purbaya menjelaskan, dalam menaikkan tingkat bunga pinjaman simpanan, LPS memperhatikan beberapa faktor yang menjadi pertimbangan. Di antaranya, memberi ruang perbankan merespons kebijakan suku bunga bank sentral. Dalam hal ini, dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.

OJK Reveals Tips to Manage Finance for Housewife

Kemudian, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar. Selain itu, juga memperkuat sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi dan cakupan penjaminan masih cukup stabil.

"Ke depan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Serta berpotensi mempengaruhi penetapan tingkat bunga penjaminan," jelasnya.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank wajib menginformasikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Apabila nasabah penyimpan mendapatkan hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan nasabah tersebut menjadi tidak memenuhi kriteria program penjaminan LPS," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya