Penjelasan Kemenkeu soal Nominal Bansos PKH Tiap Keluarga Berbeda

Ilustrasi penerima bansos PKH
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Bisnis – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahun 2022, dengan anggaran mencapai Rp 28,71 triliun.

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

Dengan targetnya hingga 10 juta keluarga penerima manfaat, Isa menjelaskan bahwa sampai akhir Kuartal III-2022 realisasinya sudah mencapai Rp 21,33 triliun.

"Realisasi sampai akhir kuartal III-2022 kemarin sudah mencapai sekitar 74,3 persen, atau sekitar Rp 21,33 triliun dari anggaran Rp 28,71 triliun tadi. Untuk (penyaluran) Kuartal IV-2022, akan mulai dibayarkan pada Senin depan (3/10) atau awal bulan Oktober," kata Isa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Isa menjelaskan, besaran penerimaan Bansos PKH untuk tiap-tiap keluarga, nantinya memang akan berbeda-beda. Sebab, hal itu didasarkan pada aspek pendidikan, kesehatan, dan juga aspek kesejahteraan yang juga berbeda-beda di masing-masing keluarga penerima manfaat.

Soroti Sidang Sengketa Pilpres, Refly: Kita Dibohongi 4 Menteri, Seolah-olah Everything Is Ok

Contohnya yakni seperti pada aspek kesehatan, yang akan dilihat dari apakah sang Ibu di keluarga tersebut sedang mengandung atau tidak. Apabila sang Ibu sedang mengandung, maka keluarga itu akan mendapatkan tambahan Rp 3 juta dalam satu tahun (Rp 750.000 diberikan per 3 bulan).

"Kemudian apakah (di dalam keluarga itu) ada balitanya atau tidak? Kalau ada balitanya, maka ditambah Rp 3 juta juga untuk satu tahun," ujarnya.

Aspek kedua adalah soal komponen pendidikan. Untuk keluarga yang masih mempunyai anak yang menjadi siswa SD, mereka akan mendapatkan tambahan Rp 900.000 per tahun.

"Tapi bukan dihitung per anak dapat Rp 900. 000. Pokoknya jika di dalam satu keluarga ada anak SD, keluarga itu akan mendapatkan tambahan Rp 900.000 per tahun, baik anaknya satu ataupun dua," kata Isa.

Kemudian, apabila di dalam satu keluarga ada anak yang menjadi siswa SMP, maka akan mendapatkan tambahan Rp 1,5 juta per tahunnya. Ketentuannya pun sama dengan keluarga yang memiliki anak siswa SD.

Bhayangkari Polres Pelabuhan Tanjung Priok membagikan bansos

Photo :
  • Istimewa

"Dan untuk warga yang memiliki anak siswa SMA, maka akan mendapatkan tambahan Rp 2 juta per tahunnya," ujar Isa.

Selanjutnya, dilihat juga aspek kesejahteraan mengenai apakah di keluarga itu ada orang disabilitas atau menderita cacat. Jika ada, maka keluarga itu akan mendapatkan tambahan Rp 2,4 juta per tahun. Demikian juga jika keluarga itu memiliki anggota keluarga orang lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas, maka keluarga itu juga akan mendapatkan tambahan Rp 2,4 juta per tahun.

"Jadi kalau di keluarga itu misalnya punya anak masih SD, kemudian ada orangtuanya yang tinggal bersama sudah lansia dan sebagainya, ya semua jumlah itu ditambah-tambahkan saja," kata Isa.

"Tentunya masing-masing keluarga kondisinya berbeda-beda, sehingga besaran untuk tiap keluarga itu juga bervariasi. Melalui komponen-komponen ini, maka ini adalah cara pemerintah untuk mengintervensi kemiskinan agar tidak terjadi kemiskinan yang turun-temurun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya