OJK Sanksi 854 Pihak di Pasar Modal hingga September 2022

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dalam penegakan hukum di bidang pasar modal. OJK telah mengenakan sanksi mulai dari 1 Januari sampai dengan 30 September 2022 kepada 854 pihak. 

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, dari 854 itu terdiri dari satu pencabutan izin, satu pembatalan surat tanda terdaftar, 10 pembekuan izin, 85 peringatan tertulis. Dan 757 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai sebesar Rp 35,30 miliar. 

"Dan 6 lerintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu dan larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal," ujarnya. 

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Baca juga: Siapa yang Lebih Kaya Sebelum Menikah, Lesti atau Rizky Billar?

Selain itu juga, dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. OJK telah aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI).

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

Adapun pada September, telah dilakukan penindakan terhadap 105 pinjaman online ilegal dan 18 entitas investasi ilegal.

Pengenalan pasar modal bagi pekerja seni

Photo :
  • Antara/Muhammad Adimaja

"Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan ke depan akan lebih baik dan dapat terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan," ujarnya. 

Untuk itu jelasnya, OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya