Jokowi Buat Perpres dan Beri Tugas Khusus ke Menteri PUPR, Apa itu?

Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Sumber :
  • istimewa.

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 27 September 2022, dan mulai berlaku pada hari yang sama saat diundangkan.

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Di dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, dinyatakan bahwa Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud, memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas," sebagaimana dikutip dari Perpres 120/2022, Selasa 4 Oktober 2022.

Corn Imports Down to 450 Thousand Tons

Baca juga: Menteri ESDM Prioritaskan Pemanfaatan EBT Harga Murah Bagi Masyarakat

Dalam penugasan khusus, Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, dan pemerintah desa.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Koordinasi yang sama juga dibangun bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau masyarakat yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud.

"Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Perpres tersebut.

Proyek Bendungan atau Waduk Karian di Rangkasbitung, Banten

Photo :
  • Dok Kementerian PUPR

Penugasan khusus sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan Presiden, yang terdiri atas:

a. pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;

b. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;

c. pembangunan tambatan perahu;

d. pembangunan atau pengembangan sistem drainase;

e. pembangunan jalan dan jembatan;

f. preservasi jalan dan jembatan;

g. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;

h. pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa;

i. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;

j. pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;

k. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;

l. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;

m. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;

n. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;

o. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;

p. pembangunan atau rehabilitasi istana;

q. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;

r. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;

s. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;

t. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau

u. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya