Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK 2022, Intip Persyaratannya

Menerka soal SKD CPNS dan CPPPK Tahun 2021
Sumber :
  • vstory

VIVA Bisnis –  Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 pada bulan November mendatang.

UNS Terima 2.042 Mahasiswa Baru Lewat SNBP 2024

Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman mengatakan, pendaftaran PPPK akan dibuka pada minggu ketiga bulan November 2022.

"Paling cepat pelaksanaan seleksi tadi bisa dilaksanakan di minggu ketiga bulan November. Proses pendaftaran yang harus mengikuti skema yang diatur dalam PP 11/2017 ataupun PP 49/2018," ujar Suherman dikutip dari Youtube Kemendikbud, Selasa 4 September 2022.

Walkot Depok Pastikan THR untuk ASN Cair Hari Ini

Suherman menjelaskan, jika pelaksanaan pendaftaran dibuka di minggu ketiga November. Pengumuman penerimaan PPPK akan diinformasikan di Desember 2022.

PPPK 2022

Photo :
  • https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1114037610/begini-tahapan-pppk-2022-kemenpan-rb-honorer-siapkan-diri
Daftar Pemain yang Ikut Seleksi Tim U-17 Wanita Indonesia

"Kalau kita melaksanakan seleksi di minggu ketiga bulan November. Kemudian dilakukan pengolahan hasil, ya Insya Allah pengumumannya nanti di akhir-akhir atau di minggu ketiga atau empat bulan Desember itu sudah bisa diumumkan," jelasnya.

Adapun berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 348/P/2022.

Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Tahun 2022. Untuk persyaratan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta

Upaya Mengangkat Guru Honorer

Photo :

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan

dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat

(D-1V) sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Surat keterangan berkelakuan baik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya