Tenaga Bongkar Muat Pelabuhan Kendari Demo, Kemenhub Lakukan Mediasi

Ilustrasi bongkar muat di pelabuhan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA Bisnis – Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor KSOP Kelas II Kendari melakukan demonstrasi menuntut untuk diberikan rekomendasi bekerja di Terminal Kendari New Port. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan bahwa konflik itu akan segera teratasi.

Lebaran Pertama, 75.433 orang Ngumpul di Pelabuhan Bakauheni

Ditjen Hubla melalui KSOP Kelas II Kendari terus berkomunikasi dengan Pelindo sebagai pemilik lahan konsesi di Terminal Kendari New Port saat ini. Upaya yang dilakukan antara lain mempertemukan kedua TKBM dimaksud dengan Pelindo, untuk mencari kesepakatan bersama dalam hal mempekerjakan kedua koperasi TKBM di Terminal Kendari New Port. 

KSOP Kelas II Kendari juga terus mendorong dinas-dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan perkoperasian pemda serta Forkopimda  sebagai pembina dari koperasi TKBM untuk bersama-sama menyelesaikan konflik yang sudah berkepanjangan yang melibatkan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri dan koperasi (TKBM) Karya Bahari di Kendari New Port dapat diselesaikan dengan baik.

Tercatat 530.400 Orang dan 125.234 Kendaraan Tinggalkan Jawa Menuju Sumatera

Aktivitas bongkar muat petikemas

Photo :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting mengatakan, diperlukan koordinasi dengan Kemekomarves, Kemenaker, Kemenkop dan Stranas PK , Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari yang membidangi perkoperasian dan ketenagakerjaan untuk mengatasi masalah ini.

Kehabisan Tiket di Pelabuhan Merak, Kini Pemudik Bisa Beli Manual

“Setelah didapat kesepakatan antara kedua koperasi TKBM dengan Badan Usaha Pelabuhan Terminal Kendari New Port agar dibuatkan berita acara kesepakatannya, yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan,” ujar Hendri dikutip dari keterangannya, Rabu, 5 Oktober 2022.

“Pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan di Terminal Kendari New Port wajib menjaga keamanan dan kelancaran proses bongkar muat barang dari dan ke kapal sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” tegasnya.

Lebih lanjut Hendri mengatakan bahwa Terminal Kendari New Port adalah terminal peti kemas. Merujuk pada ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan pada pasal 5 ayat (2) dan (5), telah diatur bahwa sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di terminal petikemas harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilakukannya, dibuktikan dengan sertifikat.

Ilustrasi seorang buruh melakukan bongkar muat di pelabuhan

Photo :
  • ANTARA/Maulana Surya Tri Utama

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari Agus Winartono mengatakan bahwa ia terus mengusahakan mediasi antar pihak-pihak terkait untuk mencari solusi.

“Kami telah mengagendakan pertemuan antara kedua koperasi TKBM, BUP dan Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari pada hari Kamis (6/10)  untuk duduk bersama mencari solusi dan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Saat ini melihat situasi yang  belum kondusif,  Agus memerintahkan seluruh staf berkantor dari rumah masing-masing (WFH) sampai situasi kondusif. Langkah ini diambil demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan namun tetap memberikan pelayanan ke pelaku usaha Pelabuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya