Perpres EBT Terbit, Kementerian ESDM Harap Investasi Tumbuh

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres EBT).

Gibran Bereskan Pekerjaan Wali Kota usai Putusan MK, Siapkan Investasi Kecerdasan Buatan

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, tujuan Perpres EBT ini secara spesifik adalah supaya Indonesia mempunyai kebijakan harga EBT yang cukup jelas, yang diatur secara langsung oleh Presiden.

"Dimana selama ini pengaturan harga (EBT) tersebut masih berada di level Peraturan Menteri ESDM," kata Dadan dalam telekonferensi, Jumat 7 Oktober 2022.

Bos Indodax Ungkap Langkah Krusial agar Cuan Kelola Aset Kripto

Presiden Joko Widodo memperhatikan turbin kincir angin usai meresmikan Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dengan adanya Perpres EBT ini, Dadan berharap investasi hijau atau green investment akan semakin tumbuh. Baik itu dari sisi pembangkit green energy-nya, maupun dari sisi aspek turunannya. 

Arab Saudi Dirikan Maskapai Baru, Rute Riyadh-Afrika Akan Terealisasi

"Atau bahkan dari sisi investasi di industri pendukung EBT-nya, dan juga di sisi hilir yakni investasi di sisi green industry-nya yang juga diharapkan akan tumbuh," ujarnya.

Karenanya, Dadan menekankan bahwa setidaknya akan ada tiga jenis investasi yang dibidik pemerintahan melalui Perpres EBT. Diperkirakan sektor pembangkit EBT dalam jangka pendek akan tumbuh. 

"Misalnya dalam 8-9 tahun ke depan, kita akan melihat angka-angka di dalam RUPTL PLN, termasuk RUPTL yang berada di wilayah usaha (wilus) non-PLN. Karena ini juga suatu potensi besar untuk hal tersebut," kata Dadan.

Kemudian investasi untuk industri pendukungnya, Dadan juga berharap bahwa dengan semakin lengkapnya regulasi untuk pengembangan EBT tersebut, maka akan ada industri-industri pendukung yang juga bakal masuk untuk melakukan investasi.

"Sehingga pada ujungnya akan meningkatkan TKDN, dengan tetap menjaga daya saing dan competitiveness. Ini juga salah satu tujuan dari Perpres EBT tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya