Menhub Dorong K/L hingga Pemda Pakai Kendaraan Listrik

Menhub Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • Dok. Kemenhub

VIVA Bisnis – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mendorong instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik.

PLN Bakal Sulap 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU Kendaraan Listrik

Hal itu menyusul telah diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"Inpres nomor 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan juga Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing," kata Budi Karya dalam keterangannya, Jumat 7 Oktober 2022.

Lebih Meriah, PEVS 2024 Bakal Tampilkan 82 Merek Otomotif

Gubernur Jawa Barat RIdwan Kamil pilih mobil listrik jadi kendaraan dinas.

Photo :
  • Dok. Hyundai

Menhub menjelaskan, Kementerian Perhubungan sendiri telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021. Hal itu bahkan sebelum adanya Inpres no. 7 tahun 2022 tersebut. Dia menjelaskan, untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.

Terbang Pakai ATR Resmikan Bandara Pohuwato, Jokowi Minta Runway-nya Dipanjangin Lagi

"Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenko Marves," ujarnya.

Angkutan Umum dengan Kendaraan Listrik

Kendaraan bus kota listrik terbaru

Photo :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

Menhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik, melalui skema buy the service (BTS). Termasuk, dalam event internasional KTT G20 di Bali pada bulan November tahun ini.

"Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung," kata Menhub.

Budi Karya mengungkapkan tiga hal utama yang harus dilakukan, untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Yaitu membuat baterai dengan kualitas yang baik, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.

"Ini memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak seperti Kementerian/Lembaga terkait, Universitas, perusahaan BUMN, serta dukungan sektor industri dalam negeri," ujarnya.

Diketahui, Kemenhub mencatat per 3 Oktober 2022, telah terdapat  sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit. Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya