Curhat BPJPH Lambatnya Pencairan Dana PEN Industri Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengeluhkan lambatnya pencairan anggaran untuk mencapai target 10 juta produk halal di 2022. Sebab, untuk mencapai target itu dibutuhkan anggaran sebesar Rp 800 miliar.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Aqil mengatakan, anggaran sebesar Rp 800 miliar itu dialokasikan oleh Pemerintah untuk pembiayaan. Di mana pencairan anggaran melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kami mengajukan permohonan kepada Kemenkeu melalui pendanaan PEN dan pada Agustus minggu ke dua tahun ini. Baru dikeluarkan belum nyampe 10 persen sebesar Rp 74 miliar untuk 324.834 UMK, yang akan dilayani sertifikasi halal," ujar Aqil dalam telekonferensi, Jumat, 7 Oktober 2022.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal M. Aqil Irham

Photo :
  • kemenag

"Ini tentu tantangan terberat bagi kami untuk kerja siang malam karena cairnya atau di ACC-nya minggu kedua bulan Agustus di ujung. Perjuangannya di ujung tahun dan awal tahun," lanjutnya.

Hari Kartini, Perempuan Bisa Dapat Bunga Kredit BCA 3 Persenan

Aqil menjelaskan, untuk asal mula kampanye 10 produk bersertifikat halal karena BPJPH mendapat keluhan dari para pelaku usaha terkait mahalnya mendapatkan sertifikat halal.

"Kami memang mendapat keluhan dari banyak pelaku usaha tentu stakeholder lainnya, yang mengatakan kok mahal sih? berapa ada yang Rp 3 juta, Rp 4 juta, ada yang Rp 8 juta, ada yang lebih puluhan juta dan seterusnya," ujarnya.

Kusus pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) saat itu jelasnya, untuk mendapat sertifikat halal dikenakan biaya Rp 3 juta ke atas. Sedangkan menurut regulasi pelaku UMK harus dibiayai nol rupiah atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Photo :
  • Istimewa

"Jadi pemerintah menyiapkan anggaran untuk pembiayaan UMK prakteknya APBN, APBD itu setiap dinas-dinas itu mengalokasikan rata rata Rp 3 juta ke atas untuk membantu UMK. Maka pada tahun 2021 akhir, kami dengan rapat-rapat dengan K/L dan jejaring BPJPH mengeluarkan keputusan yang cukup tidak mengenakkan," jelasnya.

Adapun di akhir 2021 BPJPH membagi dua terminologi, yaitu reguler dan self declare. Aqil menjelaskan, untuk reguler diperuntukkan bagi UMK dengan produk-produk yang tinggi. Sementara UMK dengan risiko rendah melalui self declare.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya