Jasa Investigasi Jadi Peluang Baru bagi Akuntan Publik

Ilustrasi seorang akuntan.
Sumber :
  • BusinessInsider

VIVA Bisnis – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tengah fokus menempa kemampuan anggotanya dalam memberikan jasa investigasi. Ini merespons kebutuhan dunia usaha.

Luar Dalam Bulan Akhirnya Terkuak

Sebab, selain melakukan audit atau reviu atas informasi keuangan historis, jasa investigasi disebut jadi sebuah peluang dan peran baru bagi akuntan publik.

IAPI serius mempersiapkan semuanya, mulai dari pendidikan hingga aturannya. Ini adalah wujud konkret dari IAPI dalam upaya memperlebar peran akuntan publik di Indonesia.

5 Dampak Negatif Terlalu Dekat dengan Rekan Kerja, Bisa Kurangi Profesionalisme

Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja mengatakan, Komite Jasa Investigasi (KJI) telah melahirkan program unggulan Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi. Ini disebut telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat pengguna jasa, bahwa profesi akuntan publik memang tepat dan layak memberikan Jasa Investigasi. 

"Pendidikan ini juga dapat membuka kesempatan baru bagi profesi akuntan publik, terutama bagi pemegang gelar Certified Professional Investigator (CPI),” ungkap Hendang dikutip dalam keterangan resmi, Senin, 17 Oktober 2022.

10 Kota Terbaik di Dunia untuk Jadi Tujuan Kerja Jarak Jauh

Demi memperlebar kesempatan tersebut, IAPI pun telah merampungkan peraturan terkait Sertifikasi Profesional Investigator. 

Ketua KJI IAPI, Jamaludin Iskak menuturkan bahwa untuk membuka kesempatan lebih luas bagi peserta Pendidikan Sertifikasi Jasa Investigasi, IAPI telah memperbarui Peraturan Dewan Pengurus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Profesional Investigator.

Beleid tersebut menetapkan tiga kategori sertifikat. Pertama, Sertifikat CPI (Certified Professional Investigator). Sertifikat ini diberikan kepada peserta akuntan publik yang berpraktik kurang dari 3 tahun dan lulus ujian CPI serta bagi pemegang sertifikat Certified Forensic Auditor (CFrA) yang berpengalaman sebagai akuntan publik minimal 3 tahun.

Kedua, Surat Tanda Lulus CPI. Sertifikasi ini diberikan kepada peserta akuntan publik yang berpraktik kurang dari 3 tahun dan lulus ujian CPI yang terakhir dan Recognition of Prior Learning (RPL) bagi pemegang sertifikat CFrA yang berpengalaman sebagai akuntan publik kurang dari 3 tahun.

Ketiga, Sertifikat ACPI (Associate Certified Professional Investigator). Ini merupakan sertifikasi bagi CPA Non-AP dan lulus ujian CPI, CPA Non-AP yang memiliki sertifikat CFrA dan tanpa ujian CPI, serta Auditor yang telah menduduki jabatan sebagai audit manajer selama 5 tahun, mendapatkan surat rekomendasi dari partner dan lulus ujian CPI.

Dengan adanya peraturan terbaru itu, peserta akuntan publik yang telah berpraktik sebagai akuntan publik tidak perlu lagi menunggu selama 5 tahun untuk mendapatkan sertifikat CPI. Cukup hanya berpraktik 3 tahun, mereka sudah bisa mendapatkan sertifikat CPI.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan melihat adanya peluang besar peranan profesi akuntan publik. Salah satunya berkaitan dengan Pasal 98 KUHAP mengenai penggabungan kerugian perdata dalam satu perkara pidana. 

Walaupun jarang dilakukan, Novel menilai hal tersebut sangat diperlukan dalam banyak kasus dengan orientasi membantu kepentingan korban.

“Diperlukan ahli yang bisa menghitung dengan sistematis dan bisa dipercaya terkait dengan kerugian yang ditimbulkan akibat dari kejahatan yang terjadi. Saya pikir itu bisa menjadi peluang juga sehingga peran dari akuntan publik itu bisa didorong ke arah sana,” ujar Novel.

Saat ini, IAPI telah menerbitkan SJI sebagai standar minimum bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik, termasuk pihak terasosiasi yang melaksanakan perikatan-perikatan jasa investigasi. Dalam waktu dekat, IAPI juga akan menerbitkan Draf Eksposur Pedoman SJI yang disusun oleh tim yang terdiri dari pakar hukum dan akuntan publik sebagai turunan SJI dan buku pedoman bagi para pemegang CPI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya