Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor Senilai Rp 99 Miliar, Ini Pemiliknya

Satgas BLBI sita aset obligor. (ilusrtasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

VIVA Bisnis – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan atas aset barang jaminan atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor. Kali ini total nilai aset yang disita adalah Rp 99 miliar.

CFX Ungkap Kelola Lebih dari 50% Volume Perdagangan Kripto di Indonesia

Penyitaan itu dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur. Di mana penyitaan dilakukan di 10 Oktober dan 20 Oktober 2022.

Pada tanggal 19 Oktober 2022 dilakukan penyitaan atas aset jaminan obligor Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy sebanyak empat aset. Keduanya merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa.

Pemerintah Kantongi Rp 23,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech Sampai Maret 2024

"(Aset) berupa tanah dengan luas keseluruhan  1.551 m2 yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan  Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dengan estimasi nilai sebesar  Rp 15,5 miliar," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya, Kamis 20 Oktober 2022.

Ada apa dengan BLBI hingga menyita barangnya sendiri

Photo :
  • vstory
PT SMF Cetak Laba Bersih Rp 466 Miliar Sepanjang 2023

Adapun aset tersebut, sambung Rionald, merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.

Kemudian, penyitaan juga dilakukan atas dua aset obligor PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Serta tanah beserta bangunan diatasnya seluas 86 cm2 yang terletak di Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, pada 20 Oktober 2022 Satgas BLBI melakukan penyitaan atas aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kavling. Di dalam perumahan, setempat dikenal dengan Perumahan Pesona Merapi seluas ±13.115 m2.

"Terletak di Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa  Yogyakarta dengan estimasi nilai sebesar Rp 65,57 miliar," ujarnya.

Satgas BLBI juga melakukan  penguasaan fisik dengan pemasangan plang atas satu aset properti eks BPPN/eks BLBI, tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta.

"Sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 m2 a.n. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan estimasi nilai sebesar Rp 18 miliar," terangnya.

Untuk aset tersebut, Rionald menuturkan, tercatat sebagai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus. Yang saat ini dikelola Kementerian  Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya