Sri Mulyani Kantongi Pajak Kripto Rp 159,12 Miliar

Ilustrasi kripto.
Sumber :
  • The Verge

VIVA Bisnis –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga 30 September 2022 telah mengantongi pajak kripto sebesar Rp 159,12 miliar. Pungutan pajak itu berasal dari pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Adapun PPh itu berasal dari transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri. Sedangkan PPN DN melalui pemungutan oleh non bendaharawan.

"Pajak kripto yang sempat tentu pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan untuk PPN-nya Rp 82,85 miliar. Untuk transaksi aset itu perpindahan tangan dari aset kripto terkumpul Rp 76,27 miliar," kata Sri Mulyani dalam APBN KITA, dikutip Minggu 23 Oktober 2022.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Photo :
  • Youtube Kemenkeu

Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, pada PPN melalui PMSE yang dilakukan pemungutan dari berbagai perusahan-perusahan yang memberikan jasa digital melalui platform digital. Setoran pajak mengalami kenaikan dari Januari-September 2022 sebesar Rp 4,06 triliun.

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Selandia Baru, Ini yang Dibahas

"Tahun lalu untuk seluruh tahun hanya Rp 3,9. Jadi kita lihat untuk sektor PPMSE ini mengalami kontribusi yang makin meningkat," ujarnya.

Ani juga menjelaskan, dampak dari penyesuaian PPN dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen atau naik 1 persen juga memberikan kontribusi yang bagus.

"Kenaikan dari yang bulan April sebelum kenaikan kemudian mulai diimplementasikan menggambarkan kenaikan penerimaan di level sekitar Rp 7 triliun. Ini cukup bagus menggambarkan lagi kegiatan ekonominya naik dan juga ada kenaikan tarif sebesar tambahan 1 persen," terangnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Lebih lanjut dia menuturkan, pajak melalui fintech dan P2P lending turut memberikan kontribusi di mana untuk PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 90,05 miliar.

Sementara untuk PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri terkumpul sejumlah Rp 40,04 miliar.

"Angkanya mungkin dibandingkan triliun engga banyak, tapi ini menggambarkan kita sudah tetap memberikan treatment pajak yang juga konsisten untuk semua pelaku ekonomi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya