Zulhas: Bulog Segera Beli Panen Beras Petani dengan Harga Berapa Pun

Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HTE) Beras
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Makna Zaezar

VIVA Bisnis – Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat ini tengah menipis. Badan Pangan Nasional menyatakan, dibutuhkan penyerapan minimal 948 ribu ton untuk mengamankan stok 1,2 juta ton hingga akhir Desember 2022.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, dalam mengatasi hal tersebut Presiden Joko Widodo (Widodo) sudah melakukan rapat terbatas (ratas). Di mana Perum Bulog diminta untuk segera membeli panen para petani.

"Beras memang sudah ratas ditugaskan oleh Presiden agar Bulog segera membeli panen dari petani dengan harga berapa pun," kata Zulhas usai menghadiri Konferensi Menuju Digital, Kamis 27 Oktober 2022.

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Zulhas mengungkapkan, harga yang dibeli Bulog tersebut nantinya harus dijual sesuai harga Bulog sebesar Rp 9.000 per kilogram.

"Jualnya sesuai dengan harga bulog Rp 9.000,' ujarnya.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Penentuan Harga Eceran Tertinggi (HTE) Beras

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Adapun telah Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Di mana terdapat 11 komoditas pangan yang ditetapkan dalam CPP, dan stabilitas harga dan pasokan jadi tanggung jawab Pemerintah.

Berdasarkan Perpres No.125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), dijelaskan bahwa untuk ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, perlu penguasaan dan pengelolaan CPP yang pelaksanaannya ditugaskan kepada BUMN.

Aturan itu pun menjelaskan, CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Adapun pangan pokok tertentu didefinisikan sebagai pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
 
"Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan," demikian isi Pasal 3 dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Oktober 2022 itu.

Mendag Zulhas di Pabrik Sepatu Nike Tangerang.

Photo :
  • istimewa

Meski demikian, Presiden dapat menentukan jenis pangan lainnya sebagai CPP sebagaimana tertulis di Pasal 3 ayat (4). Kendati menetapkan 11 komoditas, Pasal 3 ayat (6) dalam perpres itu menyatakan tahap pertama penyelenggaraan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya