Moeldoko: Jangan Persulit Pelaku Usaha di Pelabuhan, Itu Cara Usang dan Primitif

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan, jangan sampai ada lagi pihak-pihak yang mempersulit para pelaku usaha di pelabuhan demi mendapatkan keuntungan. Hal ini dilakukan dalam upaya memangkas waktu sandar kapal dan kontainer (port stay-cargo stay) di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.

Moeldoko menjelaskan, mempersulit yang dia maksud adalah terkait alur kinerja kepelabuhanan. Misalnya perizinan bagi para pelaku usaha, termasuk syarat-syarat atau rekomendasi tertentu .

"Dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja dan PP turunannya, tidak boleh lagi ada istilah, 'Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah', itu cara usang dan primitif namanya," kata Moeldoko dalam telekonferensi, Kamis 27 Oktober 2022.

Catatan Moeldoko untuk Pembenahan Pelabuhan

Ilustrasi pelabuhan

Photo :
  • Biro Pers Kepresidenan

Karenanya, Moeldoko pun memberikan beberapa catatan untuk pembenahan yang harus dilakukan di lingkungan pelabuhan. Pertama, memastikan perubahan-perubahan yang dilakukan secara terlembaga, khususnya di dalam sistem sebagai bentuk penyederhanaan.

Untuk mengimplementasikannya, Moeldoko menekankan bahwa diperlukan adanya suatu sistem informasi yang terintegrasi dan handal, seiring prosedur reformasi pelabuhan yang harus terus berjalan. 

Hal itu pun harus dilengkapi pula dengan tersedianya kanal pengaduan pelayanan, termasuk posko pengaduan suap maupun pungli yang cukup responsif di setiap pelabuhan.

Arus Balik Lebaran, Baru 27 Persen Kendaraan Pribadi Kembali dari Sumatera ke Jawa

"Intinya, kita harus semakin efisien dan efektif dalam pelayanan. Jadi jangan sampai ganti pimpinan, kebijakannya juga berganti-ganti sehingga (perbaikannya) maju-mundur kayak poco-poco," ujarnya.

Dia menambahkan, salah satu yang juga harus dibenahi dengan tegas adalah perlunya komitmen yang teguh dari para stakeholder pelabuhan, untuk menjalankan kebijakan pemerintah dan arahan Presiden Jokowi dalam Stranas PK.

Penjelasan Kadispenal soal Anggota TNI AL Bentrok Dengan Brimob di Pelabuhan Sorong

"Tujuannya tak lain adalah supaya pelabuhan-pelabuhan di Tanah Air benar-benar bisa menjadi etalase Indonesia di mata dunia internasional. Maka jangan sampai masih ada pungli pelayanan publik di lapangan," kata Moeldoko.

Karenanya, lanjut Moeldoko, beragam upaya dan aksi pencegahan korupsi yang dilakukan pada tahun 2022-2024 ini, juga harus bisa diukur dampaknya. Hal itu menurutnya tidak harus berfokus pada output dan prosesnya semata, melainkan juga pada penyediaan sistem dan koordinasi antar stakeholder terkait lainnya.

Puncak Arus Balik, Banyak Pemudik Keletihan Pilih Tidur di Pelabuhan Bakauheni

"Jadi mari kita memperkuat komunikasi Stranas PK kepada masyarakat, bahwa upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah juga bisa diketahui oleh publik. Sehingga, perkembangannya pun bisa diikuti dan dipantau oleh masyarakat," ujarnya.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi saat melakukan permintaan maaf

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi sanksi etik mantan Kepala Rutan cabang KPK Achmad Fauzi berupa permintaan maaf secara langsung.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024