Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan, Wamenkeu Ungkap 4 Pertimbangannya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024.

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan tarif CHT rokok tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu konsumsi, produksi dan ketenagakerjaan, penerimaan negara, dan kepatuhan hukum.

"Konsumsi yang kaitannya dengan kesehatan. Kalau ini (tarif cukai) makin naik, ada hubungannya dengan kesehatan dan dunia internasional," ujar Suahasil di Kantor Kemenkeu Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2022.

Sri Mulyani Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp 16.200 per Dolar AS

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Suahasil menjelaskan, pada aspek produksi dan ketenagakerjaan, kebijakan cukai mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta hasil tembakau secara keseluruhan.

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Selandia Baru, Ini yang Dibahas

Untuk penerimaan negara, kebijakan cukai ini mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Sedangkan, pada aspek kepatuhan hukum, akan memitigasi dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

"Empat aspek ini selalu kita coba seimbangkan, setiap kita bicara soal cukai rokok ini basic filosofi kenaikan cukai rokok," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis 3 November 2022.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya