Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada para menteri dan pejabat agar tidak membuat gaduh menjelang tahun politik 2024. Hal itu diantaranya adalah dengan menaikkan harga energi dan tarif cukai rokok di tahun ini.

Jokowi Adakan Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

"Arahannya Presiden itu kalau bisa sampai dengan 2024, itu supaya enggak gaduh," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 5 November 2022.

Made menjelaskan, untuk tahun depan bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan harga.

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah

"Ya mudah mudahan doakan aja enggak ada (BBM dan listrik naik). Jadi alokasi (BBM) yang ada sekarang, diantisipasi biar tahun depan tidak naik maksudnya, gitu cara bacanya," jelasnya.

Jokowi Resmikan Huntap hingga Proyek Infrastruktur Pascabencana di Sulteng

Adapun dengan hal tersebut, Made mengatakan tidak akan menimbulkan kegaduhan. Sebab di tahun 2023-2024 merupakan tahun politik, yang mana berbagai aktivitas kampanye dan sebagainya dilakukan di tahun itu.

Made melanjutkan, kebijakan lainnya yang ditetapkan Pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan yaitu kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen di 2023-2024 atau dua tahun sekaligus.

Diketahui, pemerintah dalam 10 tahun terakhir tidak pernah menaikan tarif cukai rokok sekaligus dalam dua tahun. Bahkan di tahun politik 2014 dan 2019 pemerintah tidak menaikkan cukai rokok berbarengan dalam dua tahun.

"Ya semua dikendalikan (kebijakan yang menimbulkan kegaduhan), bahasanya gitu," imbuhnya.

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen. Kenaikan tarif itu dibarengi dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. 

Bea Cukai Makassar Amankan 15 Juta Batang Rokok Ilegal

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis 3 November 2022. 

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT ada pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya